Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Trauma Masa Kecil Diduga Jadi Sebab Beragamnya Kepribadian Si Pemeran Wanita Video Kebaya Merah

Pengalaman traumatis, diduga menjadi sebab AH (14) pemeran wanita kebaya merah dalam video dewasa kebaya merah, memiliki puluhan kepribadian

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Twitter dan Instagram
Wanita Kebaya Merah ternyata memiliki 31 kepribadian dan polisi sudah tahu sejak pertama kali periksa, (17/11/2022). 

Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33. 

Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah. 

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka. 

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka. 

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya. 

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Polisi melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hingga akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka baru, berinisial CZ (22) mahasiswa kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo. 

CZ terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS (29) warga Surabaya, dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).

Pembuatan video tersebut, dilakukan mereka pada Bulan Maret 2022. Tempatnya di sebuah kamar hotel kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya. CZ dibayar tiga juta rupiah, oleh AH, karena terlibat dalam pembuatan video tersebut. 

CZ, akhirnya diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022). Usai menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Jumat (11/11/2022).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved