Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Baru Dua Hari Dibuka, Pendaftar PPK di Surabaya untuk Pemilu 2024 Tembus 441 Orang

KPU Surabaya menerima ratusan pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Suasana ruang helpdesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang menerima pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024. Para pendaftar bisa mengakses melalui laman SIAKBA. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menerima ratusan pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Dibuka sejak Minggu (20/11/2022), jumlah pendaftar telah mencapai 441 orang (hingga Senin, 21/11/2022).

Rinciannya, sebanyak 176 orang mendaftar di hari pertama dan sisanya di hari kedua.

“Ada beberapa pendaftar yang datang ke helpdesk di KPU. Kami bantu untuk melakukan pendaftaran secara online," kata Komisioner KPU Surabaya, Subairi.

Pria yang membawahi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kota ini menjelaskan, sebagian besar mereka mendaftar secara online.

Yakni, melalui akun www.siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Kepergok Mau Mencuri, Pria di Surabaya Ini Nyaris Dipukuli Emak-emak, Korban: Cari Uang yang Halal

Pun bagi yang kesulitan, bisa datang ke KPU Surabaya.

Di kantor helpdesk KPU Kota Surabaya, pihaknya telah menyiapkan petugas dan perangkat seperti komputer, scanner, printer hingga jaringan internet.

Mereka yang datang ke KPU Surabaya akan dibantu untuk akses pendaftaran secara online.

"Mereka bisa mendaftar sendiri secara langsung. Petugas kami membantu saja," katanya.

Rencananya, pendaftaran akan berlangsung hingga Selasa (29/11/2022) mendatang. Pendaftar bisa mengakses laman SIAKBA.

Pendaftar juga diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca juga: Masih ada Guru Bergaji Rp 500.000, Reni Astuti Sebut APBD Surabaya 2023 Mestinya Bisa Beri Perubahan

Detail persyaratan tersebut juga bisa diketahui dari laman dan media sosial KPU Kota Surabaya.

Sejumlah syarat administrasi yang diunggah secara online oleh pendaftar di antaranya adalah ijazah, KTP, foto, surat keterangan sehat dan daftar riwayat hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved