Tragedi Arema vs Persebaya
Pelayanan Bareskrim Polri Dinilai Berbelit, Tim Gabungan Aremania akan Buat Aduan ke Ombudsman
Tim Gabungan Aremania (TGA) akan mengadukan pelayanan Bareskrim Polri ke Ombudsman Republik Indonesia.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Gabungan Aremania (TGA) akan mengadukan pelayanan Bareskrim Polri ke Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah itu dilakukan, karena TGA menilai pelayanan Bareskrim Mabes Polri terkait laporan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan terkesan berbelit-belit.
Sebagai informasi, TGA bersama tim hukum berikut korban dan keluarga korban telah berangkat ke Jakarta pada Rabu (16/11/2022) dan Jumat (18/11/2022) lalu.
Keberangkatan ke Jakarta itu dilakukan, dalam rangka usut tuntas Tragedi Kanjuruhan dengan mendatangi ke beberapa lembaga negara serta membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.
"Pada intinya, kami mulai membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/11/2022) dan sudah melalui rapat diskusi. Lalu pada Sabtu (19/11/2022), kami menanyakan dan mereka menjawab akan disampaikan pada Senin (21/11/2022),"
Baca juga: Ribuan Aremania Gelar Aksi Turun ke Jalan di Malang, Tim Gabungan Aremania: Kami Fokusnya ke Jakarta
"Saya pikir hari Senin itu sudah tinggal menerima Laporan Polisi (LP), ternyata baru memulai rapat konsul. Dan pada intinya, di rapat konsul itu, mereka menyampaikan belum bisa menerbitkan LP," ujarnya dalam keterangan rilis yang disampaikan di video dalam akun Instagram resmi Tim Gabungan Aremania (TGA) @usuthinggatuntas, Selasa (22/11/2022).
Karena terkesan berbelit, maka TGA akan mengadukan pelayanan Bareskrim Polri ke Ombudsman Republik Indonesia.
"Catatan saya, pelayanan di Mabes Polri khusunya Bareskrim Polri ini berbelit-belit. Jadi, nanti kami harus menempuh laporan atau aduan ke Ombudsman RI," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menyampaikan bahwa telah membuat pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Pelaporan ke Div Propam Polri yang dimaksud adalah terkait pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Selain itu anggota Sat Brimob Polda Jatim dan anggota Sabhara Polres Malang dengan wujud salah prosedural pengamanan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setidaknya, kita sudah ada pencapaian. Kita telah melakukan laporan ke Div Propam Polri. Jadi, terlapornya sama dan peristiwa yang kita laporkan juga sama. Tetapi ini baru laporan disiplin dan kode etik," terangnya.
Sementara itu, Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan mengungkapkan, bahwa perjuangan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan ini belum berarti gagal tetapi juga belum berhasil sepenuhnya.