Berita Surabaya
Tahun Depan Pemkot Surabaya Siapkan Gaji ke-13 untuk Outsourcing yang Gajinya di Bawah UMK
Pemkot Surabaya berencana memberikan gaji ke-13 untuk para tenaga outsourcing yang gajinya di bawah UMK
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah pusat mulai melakukan penghapusan tenaga honorer tahun depan.
Beberapa di antaranya, akan berubah menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
Pemkot Surabaya pun melakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya soal besaran gaji yang akan diterima.
Ini akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya memastikan tenaga honorer masih bisa bekerja tahun depan. Sesuai dengan harapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, para tenaga honorer tetap bisa membantu pelayanan Pemkot.
Sebab selain meningkatkan kualitas pelayanan, keberadaan tenaga honorer juga untuk mengentaskan pengangguran di Surabaya.
"Pak Wali ingin mereka tetap bekerja agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Kepala BKPSDM Surabaya, Rachmad Basari di Surabaya, Selasa (22/11/2022).
Pemkot pun bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). KemenPANRB pun telah memberikan jawaban.
"Diperbolehkan. Sesuai dengan surat KemenPANRB, boleh tapi dikontrak (secara) perorangan," katanya.
Dengan merujuk jawaban tersebut, maka pemberian gaji akan disesuaikan dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan. "Pegawai non-ASN akan ada kelas jabatan berdasarkan pendidikan dan uraian tugas," katanya.
Dampaknya, akan ada penyesuaian gaji. "Bisa di bawah atau di atas UMR. Berdasarkan tanggungjawabnya. Itu jelas berbunyi dikontrak," katanya.
Ia mencontohkan, kelompok honorer untuk penunjang.
Baca juga: Saatnya Guru di Surabaya Sejahtera, Reni Astuti: Honor Guru Harus Setara UMK
Di antaranya para petugas keamanan, pengemudi, hingga petugas kebersihan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 telah memuat hal ini. Di antaranya, supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan.
Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000 per bulan.
Rachmad mengakui, hal ini berada di bawah besaran UMK Surabaya 2022 (Rp4.375.479).
Namun Rachmad meminta para pegawai tak risau. Sebab terkait penyesuaian tersebut, Pemkot Surabaya akan memberikan gaji ke-13.
Berdasarkan perhitungannya, upah yang akan diterima selama setahun nantinya tetap akan setara dengan saat ini. "Sehingga kalau dijumlah (13 kali gaji aturan baru), masih setara dengan (12 bulan) gaji UMK," katanya.
"Kalau pun gaji ke-13 dibagi 12 kemudian ditambahkan ke gaji baru, maka setara dengan UMK Surabaya. Gaji ke-13 ini belum ada sebelumnya," katanya.
Sebaliknya, semakin tinggi masa kerja, pendidikan, dan beban kerja, maka semakin besar pula gaji yang akan didapatkan. Sebagai simulasi, seorang pegawai dengan latar belakang pendidikan S1 jurusan IT yang dengan pengalaman kerja 5 tahun.
"Di 2023, (gaji) bisa menyentuh Rp7 juta dengan (merujuk) kelas jabatan. Progammer sudah jelas (besaran gajinya). Tinggal membuktikan masa kerja atau jenjang pendidikannya saja apakah benar memenuhi kriteria," katanya.
Untuk diketahui, sebagai dampak penghapusan tenaga honorer, tahun depan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan standar biaya masukan. Ada sejumlah kriteria dalam pemberian gaji.
"Dalam aturan ini disampaikan, di setiap jabatan ada kelas jabatan dengan memperhatikan pendidikan dan beban kerja," katanya.
Hal ini akan memuat angka besaran dengan berdasarkan beban tugas. Beban tugas ini akan dituangkan dalam kontrak Perjanjian.
Nantinya, juga tak ada lagi perekrutan outsourcing melalui pihak ketiga. "Misalnya si A bagian administrasi. Di situ ada masukan (aturan), minimal pendidikan hingga besaran gaji yang akan diterima," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com