Berita Kediri
Baru Dipenjara 1,5 Tahun, Napi Kediri Kasus Narkotika Berulah Lagi, Selundupkan HP dalam Roti Tawar
Kasus percobaan penyelundupan 2 buah HP dan charger ke dalam Lapas Kelas II A Kediri dilakukan atas perintah seorang narapidana.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRII - Kasus percobaan penyelundupan 2 buah HP dan charger ke dalam Lapas Kelas II A Kediri dilakukan atas perintah seorang narapidana kasus narkotika.
Sebelumnya Lapas Kelas II A Kediri menggagalkan percobaan penyelundupan 2 HP yang dimasukkan ke dalam dua buah roti tawar.
Kasus ini terdeteksi melalui alat X-ray yang dimiliki lapas.
Hanafi, Kepala Lapas Kelas II A Kediri menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas, pelaku percobaan penyelundupan HP dilakukan oleh Egi Pratama Putra warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
Dari keterangan Egi, perintah untuk menyelundupkan HP dilakukan oleh Bagus Prasetyo, warga Kepung, Kabupaten Kediri.
Bagus narapidana kasus narkotika yang dihukum 8 tahun penjara, baru menjalani masa hukuman sekitar 1,5 tahun.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Kediri Perpanjang PPKM Level 1, Warung Makan Jam 10 Malam Wajib Tutup
Atas keterlibatannya dalam kasus percobaan penyelundupan HP ke dalam lapas, Bagus telah mendapatkan sanksi dari internal lapas dimasukkan ke dalam sel khusus yang sempit.
"Setelah kita buat berita acara dan mengakui kita strapsel selama 7 hari," tandasnya.
Namun jika masih dirasa belum cukup untuk berbuat baik akan ditambah lagi masa durasi di dalam strapsel.
"Kalau saya tidak mampu membina lagi akan saya pindah atau ke lapas lain. Termasuk Lapas Nusakambangan," jelasnya.
Sementara bagi Egi, pihak lapas telah melakukan kebijakan black list atau cekal, tidak boleh lagi berkunjung ke Lapas Kelas II A Kediri.
"Kalau perlu kami akan interogasi. Karena ini merupakan niat awal untuk memulai yang pastinya akan mengarah kepada narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Kediri Sukses Gelar Giat Pasar Murah ke-9 di Desa Tarokan
Hanafi menyampaikan, kejahatan terjadi ada tiga unsur.
Di antaranya, pertama niat, kedua objek dan ketiga kesempatan.