Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Siasat Bejat Pemilik Toko di Bojonegoro, Gelap Mata Nodai Pelajar SD, Kaki Dipegang saat Mau Pulang

Entah apa yang ada di pikiran M (50), pemilik toko di Kecamatan Kapas, Bojonegoro. 

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Kompas.com
Ilustrasi Siasat Bejat Pemilik Toko di Bojonegoro, Gelap Mata Nodai Pelajar SD, Kaki Dipegang saat Mau Pulang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Entah apa yang ada di pikiran M (50), pemilik toko di Kecamatan Kapas, Bojonegoro

Ia tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada GF (10), yang diketahui merupakan pelajar SD. 

Padahal saat itu korban disuruh membeli koyo cabe dan rokok oleh orang tuanya, pada Minggu (20/11/2022), sore. 

Terduga pelaku itu tega mencabuli korbannya yang tak lain masih bertetangga, dengan jarak rumah sekitar 30 meter. 

"Terduga pelaku masih tetangga korban, saat itu korban beli koyo dan rokok disuruh orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani kepada wartawan, Rabu (23/11/2022). 

Girindra menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi di toko milik terduga pelaku. 

Saat korban akan kembali pulang usai belanja koyo dan rokok, kaki korban tiba-tiba dipegang oleh pelaku kemudian dibawa ke atas kasur. 

Baca juga: Siasat Busuk Pria di Ponorogo ke Pacarnya, Sering Kirim Video Dewasa untuk Nodai Korban

Disitulah aksi pencabulan dilakukan oleh pemilik warung, korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. 

Setelah mendapat laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga berujung pada pengamanan terduga pelaku. 

"Orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kejadian itu, saat ini terduga pelaku sudah diamankan," pungkas perwira pertama tersebut. 

Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat ndang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Ancaman hukuman penjara minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved