Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Simulasi Penghitungan UMK Surabaya 2023 Munculkan Estimasi Tiga Besaran Kenaikan, Berapa Nilainya?

Akhir November, Dewan Pengupahan Surabaya bersama Pemkot akan mengusulkan besaran kenaikan UMK kepada Pemerintah Provinsi

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
SHUTTERSTOCK/Pramata
Ilustrasi uang UMK Surabaya 2023 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2023 mendekati final.

Akhir November, Dewan Pengupahan Surabaya bersama Pemkot akan mengusulkan besaran kenaikan UMK kepada Pemerintah Provinsi.

Rencananya, rapat pleno yang mempertemukan Dewan Pengupahan dengan Pemkot Surabaya digelar awal pekan depan. Dalam pertemuan ini, mereka akan menghitung persentase kenaikan berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Selain soal rumus, Anggota Dewan Pengupahan Surabaya, Mohammad Solichin menjelaskan, besaran kenaikan juga akan mempertimbangkan hal lain. Misalnya, soal batas kenaikan persentase yang ditetapkan Kemenaker maksimal 10 persen.

Besaran tersebut kurang dari tuntutan buruh di Jawa Timur yang meminta kenaikan sebesar 13 persen. "Karena muncul Permenaker ini, dibatasi 10 persen," kata Solichin ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (24/11/2022) .

Solichin menjelaskan, bahwa usulan dari buruh bukan merupakan satu-satunya pertimbangan kenaikan. Selain mendengar masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang juga terlibat di Dewan Pengupahan, juga ada rumus dari pemerintah pusat.

Mengutip aturan Permenaker, penyesuaian nilai Upah Minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alpha). Berdasarkan hitungannya, persentase kenaikan maksimal akan di bawah 10 persen.

Baca juga: UMK Pamekasan 2023 Diperkirakan Naik Rp 145 Ribu, Realisasi Tunggu Penetapan Gubernur Jatim

"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya.

Indikator α merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30. "Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.

Berdasarkan perhitungan menggunakan rumus, maka akan muncul tiga besaran kenaikan dari UMK Surabaya tahun ini (Rp4.375.479). Pertama, apabila alpha bernilai 0,1 maka persentase kenaikan sekitar 7,29 persen (Rp318.972).

Sedangkan apabila alpha bernilai 0,2, maka persentase kenaikan sebesar 7,72 persen (Rp337.786). Pun apabila alpha bernilai 0,3 maka persentase kenaikan sebesar 8,20 persen (Rp358.789).

Namun, hal tersebut masih sekadar usulan yang nantinya akan dipertimbangkan oleh pemerintah provinsi sebelum akhirnya diputuskan. "Itu menggunakan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan inflasi tahun ini," katanya.

Terkait usulan kenaikan tersebut, Surabaya juga akan melihat usulan kenaikan UMK di kabupaten sekitar Surabaya Raya. Mengingat, kawasan Surabaya Raya juga memiliki tenaga kerja yang relatif besar.

"Sepertinya persentasenya juga sekitar segitu. Sehingga, kami juga akan melihat bagaimana usulan teman-teman lain, terutama soal penggunaan alpha ini," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved