Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

UMK Pamekasan 2023 Diperkirakan Naik Rp 145 Ribu, Realisasi Tunggu Penetapan Gubernur Jatim

Dinas DPMPTSP dan NAKER Pamekasan mengatakan usulan besaran UMK Pamekasan 2023 sebesar Rp 2.084.774.

TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Pamekasan, Supriyanto mengatakan usulan besaran UMK Pamekasan 2023 sebesar Rp 2.084.774. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan 2023 diperkirakan akan naik 10 persen.

Ini seiring dengan usulan yang diajukan oleh DPMPTSP dan NAKER Pamekasan.

Rencana naiknya UMK Pamekasan 2023 ini sesuai dengan penetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang resmi menaikkan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 .

Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Pamekasan, Supriyanto mengatakan pihaknya telah menggelar rapat untuk mengusulkan besaran UMK Pamekasan 2023 sebesar Rp 2.084.774.

Nantinya usulan besaran UMK tersebut akan ditetapkan oleh Gubenur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Inilah Estimasi UMK Surabaya 2023, Jadi Berapa Dibanding 2022? Bakal Diumumkan 28 November

Ia memperkirakan, kenaikan UMK Pamekasan 2023 mendatang sekitar Rp 145.088.

"Kami telah menerima Permenaker tentang penetapan upah minimum tahun 2023," kata Supriyanto, Rabu (23/11/2022).

Menurut Supri, Permenaker yang pihaknya terima tersebut masih akan dilakukan diskusi dan rapat lebih lanjut dengan Dewan Pengupahan beserta unsur yang lain.

Rapat ini dilakukan untuk mengusulkan berdasarkan perhitungan besaran UMK di Pamekasan.

Setelah itu, Dewan Pengupahan Pamekasan akan mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.

Baca juga: Tahun Depan Pemkot Surabaya Siapkan Gaji ke-13 untuk Outsourcing yang Gajinya di Bawah UMK

Dimungkinkan pada Desember 2022 mendatang, Gubenur Khofifah Indar Parawansa akan menetapkan UMK dari masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Sebelumnya, UMK Pamekasan pada 2022 ini sebesar Rp 1.939.686. 

Ia meminta, Apindo dan para pengusaha agar menerima keputusan apa pun yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved