Berita Surabaya
Terungkap Alat yang Dipakai Ibu di Bulak Banteng Surabaya untuk Siksa Anaknya hingga Tewas
Sungguh malang nasib AP, bocah perempuan berusia 6 tahun mati secara tragis di tangan ibu kandungnya sendiri, U (32).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sungguh malang nasib AP, bocah perempuan berusia 6 tahun mati secara tragis di tangan ibu kandungnya sendiri, U (32).
Tak tanggung tanggung, U ternyata dibantu oleh teman dekatnya, LB (18) menghabisi AP.
Kedua pelaku penganiayaan tersebut telah ditahan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. U diamankan setelah polisi melakukan otopsi terhadap tubuh korban di RSUD Soewandhie, Senin (21/11/2022). Sementara LB ditangkap di rumah saudaranya di Jember.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan, tempat kejadian perkara ini berada di dalam kamar kost, Bulak Banteng Kidul gang VIII nomor 38 Surabaya, Minggu (20/11/2022) pukul 21.00 WIB.
"Tersangka melakukan penganiayaan korban terhadap anak kandungnya, dengan dipukul menggunakan sandal, sapu, hingga ukulele," ujarnya, dalam press release, Kamis (24/11/2022).
Bukti tindak kejahatan itu, lanjut dia, diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka lebam di sekujur tubuh korban. Mulai dari kepala, lengan tangan, kaki, dan dahi. Korban dinyatakan meninggal usai dianiaya di bagian belakang kepala.
"Dari RS Soewandhie menerima laporan anak ini meninggal jatuh dari kamar mandi. Tetapi dilihat ada luka luka di tubuhnya. Sehingga, munculah kecurigaan. Dari situ unit PPA langsung mendatangi lokasi, dan cari informasi," terangnya.
Selain menyita barang bukti seperti dua buah sapu yang sudah patah, satu pasang sandal dan dua buah ukulele, yang kuat dugaan dipakai sebagai alat menganiaya AP, polisi juga mengamankan sebuah baju serta sebuah kolor warna abu-abu dengan garis hitam merah di samping kanan kiri.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Ibu Kandung di Bulak Banteng Surabaya yang Siksa Anaknya hingga Tewas, Sebut Perintah
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com