Berita Surabaya
Pengakuan Ibu Kandung di Bulak Banteng Surabaya yang Siksa Anaknya hingga Tewas, Sebut Perintah
Dua tersangka penganiayaan anak yang berusia 6 tahun berinisial AP, U (32) beserta sahabatnya, LB (18), mengungkapkan motif perbuatannya
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua tersangka penganiayaan anak yang berusia 6 tahun di Bulak Banteng, Suraabaya berinisial AP, U (32) beserta sahabatnya, LB (18), mengungkapkan motif perbuatannya di depan awak media dalam press release di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022).
U yang juga sebagai ibu kandung korban menuturkan, tindakan tersebut sudah dimulai sejak korban berumur 4 tahun.
Intensitasnya semakin meningkat, ketika korban menolak perintah dari tersangka U maupun LB.
"Sering memukul karena saat diperintah untuk membeli sesuatu, tidak sesuai yang diperintahkan. Ketika diperintah untuk mengambilkan suatu barang, sering nangis dan sangat lambat," ujar U.
Emosi U kian bertambah, lantaran mendapat omongan tak pantas dari tetangganya, yang menyebut kalau AP adalah anak haram.
Padahal U juga menceritakan, anaknya adalah buah cinta bersama suami sirihnya yang sudah meninggal.
Hanya saja keluarga tidak merestui hubungan mereka.
"Saya pukul di bagian belakang lengan. Ada potongan kayu saya pakai buat mukul. Saya penuh emosi waktu itu. Sehari harinya, bekerja sebagai pengamen sama anak saya di Mangga Dua," bebernya.
Sementara itu, ketika ditanya alasan ikut menganiaya AP, LB mengaku tak kuasa menahan amarahnya lantaran pernah menerima umpatan langsung dari korban.
Baca juga: Sudah Seminggu, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap Semua Pelaku Penganiayaan Pedagang Nanas di Gresik
"Korban mengucapkan kata kata kotor di depan saya. Saya ikut memukul pakai ukulele satu kali di bagian kepala. Saya sehari hari tinggal satu kamar kos sama U dan AP. U adalah teman dekat saya," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, bakal memeriksa kejiwaan kedua tersangka tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com