Berita Viral
Akhirnya Panglima TNI Tegas soal Kasus Prada Indra? Keluarga Kuak Janji TNI, Ahli: Mirip Brigadir J
Jenderal Andika Perkasa sudah diserbu publik semenjak kasus kematian Prada Indra mencuat ramai di media sosial, keluarga kuak janji TNI.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut merespons yang terjadi dengan kematian Prada Indra.
Kematian ganjil Prada Indra menjadi perbincangan hangat saat ini di kalangan publik.
Setelah kematian ajudan polisi Brigadir J jadi sorotan beberapa bulan belakangan, kini giliran TNI.
Prada Indra merupakan anggota TNI AU yang ternyata diketahui meninggal dunia setelah menghadapi pelatihan oleh seniornya.
Saat keluarga mengetahui kematian sang prajurit, kecurigaan muncul dari gelagat pemberian peti.
Keluarga Prada Indra diminta oleh pihak TNI agar cepat menguburkan jasad sang anak setelah dikirim.
Hal ini mengundang kecurigaan pihak keluarga.
Kasus meninggal Prajurit TNI AU, Prada Muhammad Indra Wijaya disebut mirip dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS.
Adapun kasus tersebut mirip lantaran banyak kejanggalan pada kematian Prada Indra.
Prada Indra meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.
Baca juga: Pamit Terakhir Prada Indra Sebelum Meninggal, Sebut soal Senior, Pengamat Kaitkan Kasus Brigadir J
Lewat media sosial Instagram, Jenderal Andika Perkasa, sang Panglima TNI diminta langsung mengusut dan tegas terhadap kasus.
Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Jenderal Andika Perkasa terkait kematian Prada Indra yang disebut janggal itu.
Namun tampak jelas Pihak Andika Perkasa menunjukkan ketegasan terhadap kasus ini.
Kakak kandung Prada Indra, Rika Wijaya (23) menyebutkan pihak keluarga telah dijanjikan bahwa kasus tersebut akan ditindak seadil-adilnya.

"Janji yang diberikan TNI kepada saya, yaitu beliau (pihak TNI) akan memberikan keadilan dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Rika, Rabu (23/11/2022).
Rika mengatakan saat ini pihak keluarga tengah menunggu hasil otopsi.
Otopsi dilakukan atas permintaan keluarga di RSUD Kabupaten Tangerang berdasarkan rekomendasi dan pendampingan dari Polsek Kelapa Dua, Tangerang.
Sembari menunggu hasil otopsi, pihak keluarga juga melaporkan perkara tersebut ke Mabes TNI di Cilangkap.
Baca juga: Pesan Terakhir Prada Indra ke Kekasih Sebelum Tewas Diduga Dianiaya, Kakak Awalnya Tak Merasa Curiga
"Itu saya diterima, saya jelaskan kronologinya, hanya saja saya dilempar," kata Rika.
"Dalam arti bukan dilempar, sepertinya beliau menjelaskan bahwa eskalasinya ini terlalu tinggi, karena saya langsung ke Mabes TNI," tambah dia.
Dengan begitu, pihak keluarga disarankan untuk melaporkan perkara tersebut ke Puspom TNI AU terlebih dahulu.
Akhirnya, pihak keluarga memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan Puspom TNI AU.
"Untuk saat ini beliau memberikan statement proses ini untuk di Biak prosesnya sdh dijalankan, seperti itu," ujarnya.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Kejanggalan Kematian Prada Indra - Nasib Janda Tuban Jual Ginjal Demi Lunasi Utang
Sementara itu, kasus kematian Prada Indra ini tentu menyita perhatian semua pihak.
Termasuk ahli forensik mengenai apa yang sebenarnya terjadi dengan Prada Indra sebelum benar-benar tewas.
Pihaknya mengimbau agar kematian Prada Indra secara khusus mendapatkan atensi dari Panglima TNI.

Menurut ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengungkap kasus Prada Indra harus diusut tuntas dengan melakukan investigasi ulang.
Hal ini karena dirasa ada kejanggalan penyerahan jenazah sang prajurit kepada pihak keluarga.
Persis awal ketika kasus pembunuhan Brigadir J terkuak dan mulai diusut tuntas.
"Mungkin perlu diulangi proses investigasinya sebagaimana pada kasus Yosua," kata Reza kepada Kompas.com, Kamis 24 November 2022.
Baca juga: SOSOK 4 Prajurit TNI AU Penganiaya Prada Indra hingga Tewas, Keluarga Dikelabui, Histeris Buka Peti
Selain itu, Reza menuturkan jika kasus kematian misterius Prada Indra pun harus mendapatkan perhatian khusu dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Bahkan (investigasi ulang kasus Prada Indra) membutuhkan atensi langsung Panglima TNI," ucap dia.
Jika perlu, kata Reza, otopsi ulang jenazah korban patut dilakukan.
Namun, otopsi ulang harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan badan forensik guna mengetahui mekanisme terbaik.
Senada dengan Reza, mantan Kabais TNI Soleman B Ponto juga menilai perlunya penyelidikan hingga tuntas untuk kasus tewasnya Prada Indra.
"Iya betul sekali (perlu diusut tuntas)," kata Soleman saat dihubungi terpisah.

Menurut Soleman, kasus Prada Indra memang menarik perhatian karena jenazah tidak boleh dibuka dan harus langsung dimakamkan.
Sebab, dalam kondisi yang ideal seharusnya jenazah boleh sekali dilihat bersama karena kematiannya tidak wajar.
Namun, dikarenakan saat ini pihak TNI AU juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap almarhum, saat ini yang perlu dilakukan adalah menunggu hasil penyidikan dan interogasi.
"Karena dalam kasus ini sudah ada empat orang tersangka, maka kita hanya tunggu bagaimana di pengadilan. Seberapa jauh penuntut menggali kasus ini," ucap Soleman.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Indra Wijaya meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu 19 November 2022.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indian Gilang Buldansyah mengatakan Empat prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Prada Muhammad Indra Wijaya terancam dipecat.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan singkat, Rabu 23 November 2022.
Adapun keempat tersangka itu berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Mereka telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.
Selain pemecatan, keempat prajurit tersebut juga terancam sanksi pidana, salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Indan mengatakan, keempat tersangka sudah ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata dia.
Baca juga: Pesan Terakhir Prada Indra ke Kekasih Sebelum Tewas Diduga Dianiaya, Kakak Awalnya Tak Merasa Curiga
Prada Indra meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sesama prajurit, Sabtu 19 November 2022.
Ia sebelumnya ditemukan dalam kondisi pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
Selanjutnya, Prada Indra dibawa menuju Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak untuk mendapatkan perawatan.
Akan tetapi, nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Sabtu.
Berita seputar Prada Indra lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com