Berita Viral
Motif Pelaku Lakukan Pembinaan hingga Peti Jenazah Digembok, Ini 9 Kejanggalan Kematian Prada Indra
Inilah 9 kejanggalan kematian Prada Indra diduga meninggal karena dianiaya senior. Dari motif pelaku lakukan 'pembinaan' hingga peti jenazah digembok.
6. Pengantar jenazah enggan jelaskan penyebab luka

Mengetahui kondisi Prada Indra penuh luka, pihak keluarga mencoba menanyakan kepada pengantar jenazah, Kasat Koopsud III Biak, Mayor Riyanto.
Namun, Mayor Rianto enggan memberikan keterangan.
Ia mengaku bukan kewenangannya untuk menjelaskan soal luka-luka di tubuh Prada Indra.
"Kemudian pihak keluarga bertanya, kenapa ada darah dan lebam di jenazah Prada Indra Wijaya? Akhirnya beliau menjawab bahwa tidak bisa menjelaskan lebih jelasnya," ujar Rika.
"Karena beliau bukan pihak medis dan tidak bisa menerka-nerka, karena yang lebih tau adalah dokter forensik. Seperti itu," tambahnya.
7. Keluarga dipersulit saat minta autopsi
Pihak keluarga sempat dipersulit saat akan mengajukan proses autopsi pada jenazah Prada Indra.
Awalnya, Rika Wijaya mengatakan keluarga diminta membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga bersedia jenazah Prada Indra diautopsi.
Keluarga kemudian membuat surat itu sebagai pengantar.
Sempat melewati negosiasi yang alot, keluarga meminta surat rekomendasi pendampingan ke Polsek Kelapa Dua Tangerang Selatan.
"Sudah dibuatkan dari kami surat pengantar yang ke Biak melalui WhatsApp. Akhirnya dari sana minta surat rekomendasi dari Polsek terdekat. Karena katanya, kalau dilakukan autopsi harus didampingi oleh polisi," tutur Rika.
Namun, Polsek Kelapa Dua mengatakan tak bisa memberi surat rekomendasi karena almarhum merupakan anggota TNI AU.
Menurut Polsek Kelapa Dua, surat rekomendasi seharusnya berasal dari POM TNI AU.
Keluarga lantas mengonfirmasi ke POM TNI AU agar diberikan surat rekomendasi untuk autopsi jenazah Prada Indra.
Tetapi, POM TNI AU saat itu mengatakan, jenazah Prada Indra tidak bisa diautopsi karena surat kematian sudah keluar disertai penyebabnya, yaitu dehidrasi berat.
Tidak lama kemudian, orang tua almarhum mendapat kabar jenazah Prada Indra bisa diautopsi dengan syarat membawa surat pernyataan siap dilaksanakan autopsi.
"Maka dari Polsek langsung dibawa menuju RSUD Kabupaten Tangerang dan dilakukan autopsi pada hari Minggu, 20 November 2022 sekitar pukul 03.50 sampai 06.00," ujar Rika.
"Setelah itu sekitar pukul 07.00 WIB, jenazah tiba di rumah duka kembali lalu disalatkan di masjid terdekat pukul 08.00. Setelah itu langsung menuju TMP di TPU Bojong Nangka Tangerang. Pemakaman dilakukan secara militer," tandasnya.
8. Baik-baik saja dan sempat pamit akan futsal
Sebelum dikabarkan meninggal dunia, Prada Indra sempat berpamitan pada kekasihnya akan bermain futsal dengan para senior.
Rika Wijaya mengungkapkan sang adik memang selalu bercerita kepada keluarga dan kekasih soal rutinitasnya bermain futsal setiap Sabtu malam.
“Kebetulan adik saya masih sempat melapor dengan pacarnya bahwa akan dilakukan kumpul setelah futsal dengan senior-seniornya,” ujar Rika,
Meski begitu, Rika enggan menyimpulkan adiknya meninggal karena tindakan senior saat berkumpul bermain futsal.
Kendati demikian, ia curiga luka-luka yang didapat adiknya adalah karena mendapat tindak kekerasan.
9. Prada Indra Dianiaya Senior Hingga Tewas, TNI AU: Motif Pelaku Lakukan 'Pembinaan'
Penganiayaan oleh empat prajurit TNI terhadap Prada Muhammad Indra Wijaya memiliki motif “pembinaan”, demikian diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. Namun, “pembinaan” tersebut justru berujung maut dengan tewasnya Prada Indra.
"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kata Indan ketika dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Pihak TNI AU masih melakukan penyelidikan atas kasus meninggalnya Prada Indra dan telah menetapkan empat orang tersangka: Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu proses penyidikan.
"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan pada Rabu (23/11/2022).
keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Prada Indra lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com