Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Kakek 70 Tahun Selingkuh - 4 Prajurit TNI AU Penganiaya Prada Indra hingga Tewas

3 Berita viral terpopuler Sabtu 26/11/2022 di TribunJatim.com. Mulai kakek 70 tahun selingkuh hingga sosok 4 Prajurit TNI AU penganiaya Prada Indra.

Editor: Elma Gloria Stevani
IST via TribunJateng
3 Berita viral terpopuler Sabtu 26/11/2022 di TribunJatim.com. 

Orangtua angkatnya telah meninggal dunia, meninggalkan warisan yang banyak untuknya.

Saat ini Tongtong diasuh oleh bibi dan pamannya.

Baca juga: Akhirnya Motif Sebenarnya Orang Tua Buang Bayi di Songgoriti, Ada Pengakuan Belum Menikah

Inilah berita selengkapnya

3. SOSOK 4 Prajurit TNI AU Penganiaya Prada Indra hingga Tewas, Keluarga Dikelabui, Histeris Buka Peti

Prada Indra teryata diduga tewas dianiaya sesama prajurit. Ini sosok pelaku.
Prada Indra teryata diduga tewas dianiaya sesama prajurit. Ini sosok pelaku. (IST via TribunJateng)

Terkuak sosok empat prajurit yang diduga menganiaya Prajurit TNI AU Prada Indra alias Muhammad Indra Wijaya.

Prada Indra merupakan Prajurit TNI AU yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua.

Keluarga sebelumnya diberitahu bahwa Prada Indra meninggal dunia karena dehidrasi pada Sabtu (19/11/2022).

Namun, rupanya keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh jenazah.

Kini, empat prajurit TNI Angkatan Udara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra meninggal dunia.

"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Adpaun keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.

Baca juga: Kejanggalan Kematian Prada Indra, Keluarga Diminta Kubur Cepat, Katanya Dehidrasi Ternyata Dianiaya?

Ia menyebut keempat tersangka terancam sanksi berlapis, yakni sanksi administrasi dan pidana.

Untuk sanksi adminstrasi, kata Indan, keempatnya akan dikenakan sanksi pemecatan.

Sementara itu, ancaman sanksi pidana terhadap para tersangka salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancamannya, hukuman 15 tahun penjara.

Indan mengatakan, keempat tersangka saat ini sudah menjalani penahanan sementara hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Terjawab Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR Milik Ferdy Sambo, PC: Bisa Diprint

Inilah berita selengkapnya

---

Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved