Tragedi Arema vs Persebaya
7 Perwakilan Aremania Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru Penembak Gas Air Mata hingga Pihak PSSI
Tujuh orang perwakilan Aremania beraudiensi dengan pihak Ditreskrimum Polda Jatim untuk memperoleh perkembangan kasus Kanjuruhan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
"Karena teman-teman Arema ingin menunggu fakta yang bisa dibuka di persidangan. Kami tunggu betul. Terang benderangnya perkara ini. Sangat jelas di persidangan. Ini kami tunggu, sampai sekarang belum jelas. Semuanya berbicara mengenai prosedur hukum; yang gak bisa dipublikasikanlah, yang internallah, semua menunggu," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, upaya untuk melengkapi berkasa perkara kasus tersebut telah dilakukan pada Senin (21/11/2022).
"Senin diserahkan ke kejaksaan kita tunggu. Langsung kejaksaan yang memutuskan berkasnya gimana berkasnya syarat formil materiil jadi gak lama P-21," ujarnya di Mapolda Jatim, ditemui awak media secara terpisah.
Kemudian, mengenai penanganan hukum secara internal kode etik kepolisian terhadap 20 orang penembak gas air mata, pada pertandingan tersebut.
Mantan Kapolsek Wonokromo itu, menegaskan, proses sidang etik terhadap para penembak gas air mata akan segera dilaksanakan setelah melihat hasil proses peradilan terhadap tindak pidana yang akan digelar dalam waktu dekat di pengadilan.
"Dulu pernah disampaikan bahwa 20 orang sudah dilakukan sidang kode etik. Cuma menunggu gimana proses sidang di pengadilan. Sehingga polisi tidak salah dalam penjatuhan di kode etik nanti. Tapi yang jelas ini masih berproses. Mereka sudah gak punya jabatan semua di Polda," pungkasnya.
Baca juga: Ribuan Aremania Gelar Aksi Turun ke Jalan di Malang, Tim Gabungan Aremania: Kami Fokusnya ke Jakarta
Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com