Berita Tulungagung
Aksi Bejat Tukang Rongsok Tipu Bocah 9 Tahun hingga Hamil, Modus Beli Rokok, Tiduri Korban 3 Kali
Seorang pencari barang bekas atau rongsokan asal Kecamatan Tulungagung tega meniduri bocah 9 tahun hingga mengalami kehamilan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
"Saat itu orang tua korban melapor ke Polres Tulungagung. Petugas langsung menindaklanjuti laporan ini," ungkap Anshori.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, polisi menangkap RS pada Kamis (24/11/22).
Dengan alat bukti yang ada RS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"RS sudah mengakui perbuatannya. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," ucap Anshori.
Penyidik menjerat RS dengan Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76e juncto pasal 82, karena membujuk atau melakukan tipu daya untuk mengajak anak melakukan persetubuhan.
Jika terbukti bersalah, RS terancam hukuman pidana penjara paling ringan selama 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu masih ada ancaman pidana denda sebanyak Rp 5 miliar.
Baca juga: 3 Jam Lebih Terjebak Reruntuhan Longsor, Warga Tulungagung Ini Lolos dari Maut, Kaki Terjepit Dipan
Berita Tulungagung lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com