Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Kenaikan UMK Malang 2023 Diprediksi Tidak Signifikan, Pengumuman UMK 2023 Paling Lambat 7 Desember

Jika dilihat dari penetapan UMP Jatim 2023, kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak signifikan. Namun, pengumuman UMK Jatim paling lambat 7 Desember

Editor: Elma Gloria Stevani
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang dalam artikel UMK Malang 2023 dan UMP Jatim 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2023.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30," demikian Diktum Kesatu Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 21 November 2022.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu," lanjut Diktum Kedua huruf (b).

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Di mana, UMP Jatim pada tahun 2022 adalah sebesar Rp1.891.567,12.

Artinya, UMP Jatim 2023 diputuskan naik 7,86 persen, masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi kenaikan 10 persen .

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur telah melakukan rapat besar bersama dewan pengubahan guna membahas soal penetapan UMK tahun 2023.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur telah melakukan rapat besar bersama dewan pengubahan guna membahas soal penetapan UMK tahun 2023. (tribunnews)

Meski begitu, seluruh kabupaten/kota se -Jatim harus menyesuaikan ketetapan UMP 2023.

UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.

“UMK 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," imbuhnya.

Khofifah berharap tidak ada perusahaan yang melanggar pengupahan karyawan.

Menurutnya, ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

“Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan.

Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.

Khofifah menetapkan, pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan aspirasi pekerja serta pengusaha didengar dalam proses penetapan UMP serta UMK 2023 yang dilakukan November 2022.

Dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (20/10), Menaker telah meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pekerja dan pengusaha.

Untuk diketahui, besaran UMK Kota Malang tahun 2022 sebesar Rp 2.994.143,98. 

Besaran UMK itu naik Rp 23 ribu atau 0,78 persen dibanding tahun sebelumnya atau tahun 2021 yang mencapai Rp 2.970.502,00

Rencananya, UMK Malang 2023 akan segera ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 sesuai pernyataan Khofifah. 

Sebagai acuan, berikut UMK Malang 2022 dan wilayah Jatim lainnya :

1. Kota Surabaya Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu Rp 2.830.637,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.539.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.000.607,20
25. Kota Madiun Rp 1991.105,79
26. Kabupaten Sumenep Rp 1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk Rp 1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi Rp 1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso Rp 1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun Rp 1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan Rp 1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan Rp 1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo Rp 1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek Rp 1.944.932,75
36. Kabupaten Situbondo Rp1.942.750,77
37. Kabupaten Pamekasan Rp 1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97

  • Pro Kontra

Sebelumnya, kenaikan UMP 2023 ini menuai pro kontra di sejumlah provinsi yang rata-rata naik antara 5 persen sampai 7 persen. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita mendukung kenaikan UMP di atas 5 persen di beberapa wilayah.

Menurutnya, angka ini sudah lebih baik meskipun masih di bawah usulan KSBSI yang sebesar 10 persen sampai 11 persen.

"Kenaikan 5 persen menggunakan Permenaker 18/2022 jauh lebih bagus daripada jika menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021," kata Elly seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Tapi, Elly khawatir ada pengusaha yang akan melakukan uji materiil dan menolak penetapan UMP di setiap wilayah.

Jika pengusaha melakukan uji meteriil ke Mahkamah Agung, pihaknya akan masuk sebagai tergugat untuk mendukung pemerintah.

"Jika pengusaha menggugat uji materiil, kenaikan hanya 1 persen," tambah Elly.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan UMP tahun 2023.

KSPI menolak UMP 2023 setelah mencermati kenaikan upah minimum di Banten yang naik sebesar 6,4 persen, Yogyakarta naik sebesar 7,65 persen, Jatim naik sebesar 7,85 persen, dan Jakarta naik sebesar 5,6 persen.

KSPI menilai persentase kenaikan UMP di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Seharusnya kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dalam keterangan tertulis.

Artikel ini telah tayang di Surya Malang

Baca berita terkait UMK Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved