Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Amirudin usai Dituntut 2 Tahun Penjara Imbas Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah, Anak Terpukul

Amirudin seorang warga lansia terpaksa dituntut 2 tahun penjara setelah menebang pohon untuk memperbaiki atap rumahnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
TEBANG POHON - Ilustrasi hasil penebangan pohon untuk menghasilkan kayu yang dipakai memperbaiki rumah oleh Amirudin. Namun sayangnya, Amirudin malah masuk penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Amiruddin terpaksa berurusan dengan hukum setelah menebang pohon untuk mengambil kayu
  • Lansia tersebut dituntut jaksa 2 tahun penjara
  • Anak dan keluarga mengaku terpukul dan pilu melihat nasib Amirrudin

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang lansia bernama Amirudin jadi sorotan karena memilukan.

Tak tahu siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab atas keadaan ini.

Seorang pria lansia di Pandeglang, Banten beserta keluarganya begitu terpukul mendengar tuntutan dan ancaman dari jaksa.

Amirudin, lansia yang hidupnya kesusahan justru kini terpaksa berurusan dengan hukum.

Rumahnya yang reyot dan butuh perbaikan itu ternyata memerlukan kayu untuk bisa diperbaiki, namun ternyata niat mencari kayu berubah masuk penjara bagi Amirudin.

Tanggapan Taman Nasional Ujung Kulon

Nasib Amiruddin kini dituntut 2 tahun penjara karena menebang pohon kecapi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Apa yang ia alami kini menjadi semakin memilukan lantaran Amiruddin harus masuk penjara padahal niat baiknya untuk membuat hidup keluarganya lebih sejahtera.

Di tengah riuhnya respons masyarakat, pihak TNUK (Taman Nasional Ujung Kulon) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait proses hukum yang kini tengah berjalan.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumur, I Made Artawan mengatakan laporan terhadap Amirudin berawal dari aduan masyarakat serta temuan petugas di lapangan.

Warga menilai perbuatan tersebut berpotensi memicu kerusakan jika dibiarkan.

Baca juga: Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Kuras ATM Korban Rp135 Juta, Manfaatkan Waktu Istirahat di Rest Area

“Kami lakukan tindakan karena ada aduan dari masyarakat yang peduli TNUK,” ujar I Made, Selasa (18/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu.

Ia menegaskan tindakan tebang pohon di kawasan taman nasional harus dicegah sejak awal agar tidak menjadi contoh bagi warga lain yang tinggal di sekitar Ujung Kulon.

Menurutnya, pembiaran justru dapat memicu aktivitas serupa dan mengancam kelestarian kawasan.

Sebelum membuat laporan, I Made mengaku sudah beberapa kali mengingatkan warga agar tidak menebang ataupun merusak pohon di wilayah tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved