Berita Viral
Nasib Amirudin usai Dituntut 2 Tahun Penjara Imbas Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah, Anak Terpukul
Amirudin seorang warga lansia terpaksa dituntut 2 tahun penjara setelah menebang pohon untuk memperbaiki atap rumahnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Amiruddin terpaksa berurusan dengan hukum setelah menebang pohon untuk mengambil kayu
- Lansia tersebut dituntut jaksa 2 tahun penjara
- Anak dan keluarga mengaku terpukul dan pilu melihat nasib Amirrudin
TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang lansia bernama Amirudin jadi sorotan karena memilukan.
Tak tahu siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab atas keadaan ini.
Seorang pria lansia di Pandeglang, Banten beserta keluarganya begitu terpukul mendengar tuntutan dan ancaman dari jaksa.
Amirudin, lansia yang hidupnya kesusahan justru kini terpaksa berurusan dengan hukum.
Rumahnya yang reyot dan butuh perbaikan itu ternyata memerlukan kayu untuk bisa diperbaiki, namun ternyata niat mencari kayu berubah masuk penjara bagi Amirudin.
Tanggapan Taman Nasional Ujung Kulon
Nasib Amiruddin kini dituntut 2 tahun penjara karena menebang pohon kecapi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Apa yang ia alami kini menjadi semakin memilukan lantaran Amiruddin harus masuk penjara padahal niat baiknya untuk membuat hidup keluarganya lebih sejahtera.
Di tengah riuhnya respons masyarakat, pihak TNUK (Taman Nasional Ujung Kulon) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait proses hukum yang kini tengah berjalan.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumur, I Made Artawan mengatakan laporan terhadap Amirudin berawal dari aduan masyarakat serta temuan petugas di lapangan.
Warga menilai perbuatan tersebut berpotensi memicu kerusakan jika dibiarkan.
Baca juga: Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Kuras ATM Korban Rp135 Juta, Manfaatkan Waktu Istirahat di Rest Area
“Kami lakukan tindakan karena ada aduan dari masyarakat yang peduli TNUK,” ujar I Made, Selasa (18/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu.
Ia menegaskan tindakan tebang pohon di kawasan taman nasional harus dicegah sejak awal agar tidak menjadi contoh bagi warga lain yang tinggal di sekitar Ujung Kulon.
Menurutnya, pembiaran justru dapat memicu aktivitas serupa dan mengancam kelestarian kawasan.
Sebelum membuat laporan, I Made mengaku sudah beberapa kali mengingatkan warga agar tidak menebang ataupun merusak pohon di wilayah tersebut.
Tebang pohon
Taman Nasional Ujung Kulon
UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
dituntut jaksa
berita viral
TribunJatim.com
Multiangle
| Wakapolri Akui Banyak Polisi Kinerjanya Buruk, Blak-blakan Penyebab Ada Kaitan Kenaikan Pangkat |
|
|---|
| Fakta soal Warga Ditagih Rp 2 Juta Tebus Kendaraan Tilang, Polisi Langsung Datangi Rumah Pemilik |
|
|---|
| Alasan Napi Fahri Tak Mau Bebas & Minta Tetap di Lapas, Padahal Masa Hukum Sudah Selesai: Nyaman |
|
|---|
| Nyetir Angkot di Pasar, Bahlil Lahadalia Kenang Masa Lalunya 3 Tahun Jadi Sopir: Makan Aja Susah |
|
|---|
| Dulu Dianggap Gila, Amaq Petani Kurma Kini Panen Pujian, Kurmanya Masuk 7 Terbaik Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-kayu-hasil-menebang-pohon-yang-ternyata-masuk-kawasan-konservasi.jpg)