UMK Jatim
UMK Surabaya 2023 Diusulkan Naik 7,23 Persen, Rumus Permenaker Jadi Dasar Penghitungan
Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2023.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2023.
Nantinya, hasil ini akan dibawa ke meja Wali Kota sebelum menjadi usulan resmi Pemda ke Pemerintah Provinsi.
Pertemuan antara Dewan Pengupahan Surabaya dengan Pemerintah telah dilakukan, Senin (28/11/2022).
Ini bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik sekitar 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pertemuan yang juga dihadiri unsur pengusaha tersebut telah menyepakati persentase kenaikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022.
Ini memuat aturan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Peraturan ini juga memuat rumus kenaikan UMK.
"Kami menggunakan rumus Permenaker 18/2022. Ketemunya, (naik) 7,23 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Surabaya, Mohammad Solichin di Surabaya, Selasa (29/11/2022).
Apabila dibandingkan UMK Surabaya tahun 2022 yang sebesar Rp4.375.479 maka UMK Surabaya tahun depan naik sekitar Rp316.000. "(Usulan UMK Surabaya tahun 2023) sekitar Rp4.691.000," kata Solichin.
Ia mengakui, usulan besaran kenaikan tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK yang termaktub di Permenaker (10 persen). Juga, di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).
Menurutnya, ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.
Baca juga: Jadwal Penetapan UMK 2023, Mulai Berlaku Tahun Depan, Cek Rumus Hitung Upah Minimum & Kualifikasinya
"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya.
Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).
"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya.
Indikator α merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30.
Di Surabaya, alpha bernilai 0,1. "Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.
Solichin yang juga mewakili unsur serikat pekerja dalam dewan pengupahan tersebut menyebut nilai ini cukup adil bagi pekerja dan pengusaha. Sekalipun, berada di bawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK senilai 13 persen.
"Ini menjadi batas minimal kenaikan. Teman-teman serikat meminta pemerintah untuk menetapkan UMK sesuai dengan peraturan (Permenaker)," katanya.
Hasil rapat dari Dewan Pengupahan tersebut saat ini disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Nantinya, Pemkot akan menimbang perhitungan tersebut sebelum diusulkan kepada Pemerintah Provinsi.
Usulan tersebut lantas disampaikan Pemkot kepada Pemrov untuk dibahas oleh pemerintah provinsi. Pada akhirnya, batas waktu Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMK 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.
Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya pada 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022. Tahun ini, UMK Surabaya hanya naik Rp75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com