Anak Bunuh Keluarga di Magelang
Kebohongan Anak yang Racuni Keluarga di Magelang Dikuak Kerabat, Bantah soal Motif: Orang Tua Ngasih
Mengaku terbebani, DDS membunuh tiga keluarga kandungnya itu dengan cara mencampurkan racun ke minuman korban. Ternyata bohong.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kerabat keluarga yang tewas diracun di Magelang menyebut pelaku si anak kedua berbohong.
Kebohongan yang dimaksud adalah soal motif si anak kedua membunuh ayah, ibu dan kakaknya.
Sebelumnya, hasil pengungkapan motif pengakuan dari DSS (22), tersangka pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022) yakni didasari rasa sakit hati.
Dari pengakuan tersangka tersebut, DSS merasa sakit hati karena diminta untuk menanggung beban kebutuhan keluarga atau tulang punggung keluarga.
Baca juga: Padahal akan Nikah, Dhea Malah Tewas Diracun Adik, Pembunuh Keluarga di Magelang Terancam Hukum Mati
DDS membunuh tiga keluarga kandungnya itu dengan cara mencampurkan racun ke minuman korban.
Korban tak lain adalah ayah bernama Abbas Ashari (58), ibu bernama Heri Riyani (54), dan anak perempuan pertama bernama Dhea Chairunisa (25).
Paman tersangka sekaligus kakak kandung dari korban Heri Riyani, Sukoco (69) mengatakan, pihaknya menyanggah motif yang disampaikan tersangka untuk menghabisi keluarganya.
"Sama sekali tidak betul (motifnya). kalau soal duit (uang) itu ya saya lihat itu, cukup lah. Wong, dia (tersangka) tidak bekerja kok, kalau jadi tulang punggung itu dasarnya apa kan cuma untuk pembelaan diri saja. Orang tua yang selama ini yang menanggung. Malah tiap bulan orangtuanya yang ngasih uangnya," ujarnya,Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Organ Tubuh Keluarga di Magelang Terbakar 15 Menit Setelah Diracun, Hasil Autopsi Terungkap: Merah
Tak hanya itu saja, Sukoco juga membantah kalau kedua orangtua tersangka mengidap penyakit.
Selama ini, tidak pernah ada rekam jejak riwayat penyakit dari para korban.
"Kedua orang tua itu juga tidak pernah sakit, itu sehat semua," ucapnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunJogja.
Baca juga: 2 Kali Si Anak Kedua di Magelang Coba Bunuh Keluarganya, Dipicu Rasa Terbebani, Nekat Pesan Racun
Sementara itu, ia malahan mengira tersangka-lah yang memiliki beban berupa pinjaman.
"Ini yang saya masih cari dan gali apakah dia (tersangka) punya beban pinjaman di luar. Memang, sejauh ini belum ada yang menyampaikan," ucapnya.
Dengan begitu, ia menyampaikan dengan tegas untuk menyanggah motif yang disampaikan oleh tersangka.
"Kalau motif itu, tetap saya sanggah. Bahwa saya tau persis karena almarhumah kalau ada apa-apa itu kita telpon, dan datang ke rumah," terangnya.
Baca juga: Pengakuan Anak Bungsu Bunuh Ayah Ibu Kakak di Magelang: Kopi Diracuni, Keluarga Akui Tak Ada Konflik
Kebohongan DDS juga diungkap polisi.
Polresta Magelang akhirnya membuka status pekerjaan dari tersangka pembunuh tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang itu.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Diduga Racuni 1 Keluarga di Rumahnya Pakai Minuman sampai Tewas, Sang Anak sempat Bantu Evakuasi
Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.
"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan. Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ungkapnya.
Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.
"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan," tuturnya.
Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya.
Baca juga: Pesan Terakhir Ayah Keluarga di Magelang yang Tewas Diracun, Kerabat Curiga ke Anak Kedua, Overlap
Berita Anak Bunuh Keluarga di Magelang lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com