Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan, Aremania akan Lumpuhkan Lalu Lintas Malang 135 Menit Kamis Depan

Aremania menyebut bakal melumpuhkan lalu lintas di Malang selama 135 menit pada Kamis (8/12/2022) depan.

Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnaniyah
Aremania melakukan aksi solidaritas di pertigaan Kacuk, Kecamatan Sukun, Malang, Minggu (4/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aremania menyebut bakal melumpuhkan lalu lintas di Malang selama 135 menit, kapan?

Aremania kembali menggelar aksi solidaritas pada Minggu (4/12/2022) di pertigaan Pos Polisi Kacuk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam aksinya itu, Aremania menyampaikan akan melumpuhkan lalu lintas selama 135 menit pada minggu depan, tepatnya di Hari Kamis (8/12/2022).

"Kami sepakat pada hari Kamis depan pukul 10.00 WIB akan memenuhi jalan di Malang selama 135 menit," ucap Duta Aremania, Hari Pandiono Paimin.

Hal itu disampaikan usai Hari mengikuti rapat bersama Aremania lainnya di Stadion Gajayana, Sabtu (3/12/2022) malam.

Baca juga: Aremania Kembali Turun ke Jalan, Sampaikan 3 Tuntutan dalam Malang Black Sunday: Kita Kawal

Aksinya tersebut akan dimulai dari Stadion Gajayana dan menuju ke Mako Brimob Malang.

Tak hanya melakukan long march, para Aremania juga akan melakukan aksi diam.

Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan dan aspirasi yang mereka harapkan untuk keadilan korban Tragedi Kanjuruhan.

"Kami meminta maaf jika aksi kami membuat macet jalan, itu seperti macetnya hukum untuk menegakkan keadilan terhadap Tragedi Kanjuruhan," terangnya.

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan aksi diam adalah 135 menit.

Menurut Hari, 135 menit sesuai dengan korban yang telah meninggal atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Menyadari akan terjadinya kemacetan di Malang dan berdampak pada kegiatan ekonomi, Hari berharap para masyarakat untuk mendukung aksi yang akan dilakukan Kamis mendatang.

"135 menit di hari kerja, saya minta maaf dulur-dulur Malang karena nantinya Kota Malang akan terjadi kemacetan" tegas Hari kepada SuryaMalang (Tribun Jatim Network).

Sebelumnya, sebanyak lima orang Aremania mendatangi Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022).

Tujuan dan maksud mereka menemui Kepala Kejari, Diah Yuliastuti yang didampingi oleh Kapolres Malang, AkBP Putu Kholis Aryana adalah untuk menutut keadilan.

Pada pukul 14.00 WIB mereka melakukan pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam.

Dari hasil pertemuan itu, para Aremania menuntut keadilan terkait korban Tragedi Stadion Kanjuruhan serta untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut.

"Kami datang ke sini untuk menggali informasi dan menuntut dua tuntutan," terang Zulham Akhmad Mubarrok, perwakilan Aremania.

Dua tuntutan tersebut sama seperti sebelumnya, yakni para Aremania meminta penambahan pasal.

Dikarenakan pasal yang diterapkan kepada para tersangka dirasa masih kurang.

Kedua, tuntutan yang diajukan oleh Aremania adalah meminta adanya penambahan tersangka.

Selain itu, dari hasil pertemuan, Kajari menjelaskan jika berkas telah dikembalikan ke kepolisi atau P21, karena ada yang berkas yang belum terpenuhi.

"Dan yang memuaskan kami, bahwa berkas banyak yang kurang. Artinya masukan dari kami (Aremania) diterima, sehingga berkas harus dilengkap," ujar Zulham yang juga menjabat sebagai ketua KNPI Kabupaten Malang.

Selanjutnya, Zulham juga menjelaskan jika hasil autopsi terhadap kedua korban dianggap tidak memuaskan. Maka, poin ini juga ia sampaikan dihadapan Kajari serta Kapolres.

"Alhamdulillah banyak hal yang dijelaskan tadi, tambahan pasalnya bagaimana juga dijelaskan banyak dijelaskan. Nantinya akan kami sampaikan ke Aremania terkait informasi ini," jelasnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menerangkan, bahwa tindak lanjut penanganan perkara saat ini sudah masuk dalam pra penuntutan.

Dimana penyidik Polda Jawa Timur sudah mengirimkan berkas kembali atau pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Senin (28/11/22).

"Namun ternyata berkas yang dikembalikan banyak petunjuk dari Kejati Jatim yang belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga masih perlu dikembalikan dengan berita acara kordinasi," jelas Diah Yuliastuti.

Terkait apa saja yang belum dipenuhi, Diah mengatakan adanya pemenuhan alat bukti yang belum lengkap.

Serta terkait dengan konstruksi pasal, serta petunjuk alat bukti lain untuk membuat terang benderang perkaran ini.

"Secara detail kami tidak bisa menyampaikan. Pada intinya bahwa semua petunjuk itu belum bisa terpenuhi, sehingga jika nanti kita sampaikan bahwa perkara ini sudah lengkap nanti khawatir pada proses penuntutan akan mengalami kegagalan sehingga harus kita kembalikan lagi dengan berita acara kordinasi kepada penyidik," tandasnya  . 

Disisi lain, Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama dengan Federasi KontraS, resmi menolak hasil autopsi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, yaitu Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13). 

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan, ada beberapa catatan terkait hasil autopsi itu.

Yaitu yang pertama, sikap penyidik Polda Jatim yang lamban dan cenderung tidak serius dalam menangani perkara Tragedi Kanjuruhan.

Dimana seharusnya, autopsi bisa dilakukan sejak awal pasca peristiwa Tragedi Kanjuruhan itu serta tidak perlu menunggu persetujuan atau permintaan dari pihak keluarga korban.

"Hal itu sesuai dengan apa yang ada dalam Pasal 133 sampai Pasal 135 KUHAP. Tetapi apa yang terjadi, penegak hukum dalam hal ini penyidik tidak ada inisiatif untuk melakukan autopsi,"

"Dan perlu dicatat, autopsi yang hasilnya diumumkan tersebut merupakan autopsi atas dasar permintaan Devi Athok dan itu pun melalui proses yang berbelit dan panjang. Tentu, proses yang lama ini dapat mempengaruhi, karena semakin lama kondisi jenazah dimakamkan akan mempengaruhi hasil autopsinya seperti yang telah disampaikan yaitu fase pembusukan lanjut," ujarnya dalam keterangan rilis yang disampaikan di video dalam akun Instagram resmi Tim Gabungan Aremania (TGA) @usuthinggatuntas, Kamis (1/12/2022).

Lalu yang kedua, pihaknya memiliki jurnal ilmiah yang dapat membuktikan serta menjelaskan bahaya gas air mata.

"Bahkan ada jurnal ilmiah yang meneliti, bahwa gas air mata mengakibatkan suatu hal yang fatal yaitu kematian. Dan kalau saat ini penegakan hukum tidak mampu mengungkapkan bahwa gas air mata itu berbahaya, maka kami punya pembanding dan akan kami bagikan di akun media sosial TGA," terangnya.

Lalu yang berikutnya, hasil autopsi yang telah diumumkan itu tidak dapat menjadi kesimpulan untuk keseluruhan korban lainnya.

"Artinya kami mau bilang, kepada para keluarga korban jangan patah semangat. Dua hasil autopsi yang telah diumumkan tersebut, tidak bisa mewakili atau tidak bisa menjadi titik kesimpulan bahwa kondisi ratusan korban adalah sama," jelasnya.

Oleh sebab itu, perjuangan untuk mencari keadilan Tragedi Kanjuruhan masih terus berjalan.

"Ini sama halnya dengan korban selamat dan korban luka. Hingga saat ini, belum satupun ada yang divisum. Kita semua ingat, ada mata merah, ada sesak nafas, dan ada iritasi kulit. Kalau sekarang baru divisum, ya jelas sudah hilang sesaknya dan mata merahnya," tegasnya. 

"Kita tetap berjuang, masih banyak alternatif lain yang bisa ditempuh. Resume medis kita perjuangkan. Selain itu, pihak rumah sakit jangan mempersulit akses korban mendapat resume medis," bebernya.

Sementara itu, Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengungkapkan, bebrrapa hal yang membuat pihaknya meragukan serta menolak hasil autopsi tersebut.

Dirinya menjelaskan saat usai pelaksanaan ekshumasi (gali kubur), pada Sabtu (5/11/2022) lalu, saat itu pihak dokter menyampaikan bahwa hasil autopsi paling lama akan keluar setidaknya delapan minggu.

"Namun, ini baru tiga minggu lebih sudah diumumkan hasilnya. Kita tidak mengetahui alasan kenapa hal ini dipercepat," tambahnya.

Dirinya juga menerangkan, bahwa pihaknya meragukan independensi laboratorium yang digunakan untuk autopsi.

Pasalnya, apakah laboratorium tersebut terbukti independen dan sepenuhnya menghasilkan produk ilmiah yang semestinya.

"Dari dua hal itu, kami di sini menolak hasil autopsi tersebut. Khususnya mempertanyakan, apakah memang benar benar ilmiah dan otentik," ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, mayoritas korban yang ada di Gate 13 dan meninggal di tribun memiliki tanda yang hampir sama. Yaitu, muka hitam dan keluar cairan di mulut.

Selain itu, banyak tanda yang menunjukan adanya ketidakwajaran yang bisa menyebabkan para korban meregang nyawa.

"Kami menuntut dilakukan autopsi ulang, dengan laboratorium yang benar-benar independen dan kami tidak percaya PDFI bisa bersikap independen," tandasnya.

Penolakan tersebut disampaikan Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama dengan Federasi KontraS, setelah Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur dr Nabil Bahasuan SpFM telah menyampaikan hasil autopsi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, yaitu Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13) pada Rabu (30/11/2022) lalu.

Dimana secara umum, Nabil memastikan bahwa kematian kedua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bukan karena gas air mata, melainkan karena adanya kekerasan benda tumpul.

Selain itu, juga tidak ditemukan residu gas air mata di paru-paru kedua korban tersebut. 

Ikuti Berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved