Berita Tulungagung
3 Orang Terduga Pengedar Miras di Pucunglor Tulungagung Ditangkap, Berawal dari Laporan Masyarakat
Anggota Satnarkoba Polres Tulungagung menangkap tiga orang terduga pengedar minuman beralkohol di Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kamis (1/12/2022)
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satnarkoba Polres Tulungagung menangkap tiga orang terduga pengedar minuman beralkohol di Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kamis (1/12/2022) malam.
Tiga orang ini terdiri dari satu laki-laki dan dua orang perempuan.Â
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, sebelumnya ada laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras di Desa Pucunglor.
"Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya ada tiga orang yang diamankan dengan barang bukti masing-masing," terang Anshori.Â
Penangkapan pertama dilakukan kepada GP, laki-lai 60 tahun, warga Desa Pucunglor sekitar pukul 23.00 WIB.Â
Dari GP polisi menyita 24 botol minuman beralkohol jenis Orang Tua, 7 botol Iceland, dan 1 botol miras merk Drum.
Baca juga: Resahkan Warga, Warung di Ngimboh Gresik Jadi Sasaran Razia, Petugas Sita Puluhan Botol Miras
Setelah mengamankan GP polisi lalu mengamankan RY, perempuan 38 tahun, asal Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
"RY ini warga Blitar, namun berjualan miras di wilayah Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru," sambung Anshori.Â
Dari RY polisi mengamankan uang tunai hasil penjualan miras dan botol bekas minuman keras.
Polisi lalu menyasar Warkop Mbak Pur di Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru pukul 23.45 WIB.Â
Polisi mengamankan PR, perempuan 55 tahun dengan barang bukti 11 botol miras, dan uang Rp 75.000 hasil penjualan miras.Â
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Mereka dikenakan wajib lapor," tegas Anshori.Â
Polisi kini tak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pengedar miras.Â
Para tersangka dijerat dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pidana penjara max 4 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar
Polisi juga menggunakan pasal 142 jo 91 (1) UU RI 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan ancaman pidana denda sebesar Rp 4 miliar.Â
"Kami berharap masyarakat ikut melapor jika ada peredaran miras ilegal. Karena miras ini bisa memicu kejahatan lain," pungkas Anshori.Â
Satnarkoba Polres Tulungagung
minuman beralkohol
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Desa Pucunglor
berita Tulungagung
813 Anggota PPS di Tulungagung Dilantik, Ada yang Sempat Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Cegah Gesekan Antar Perguruan Silat di Tulungagung, Polisi Pasang Banner Nota Kesepakatan |
![]() |
---|
Belasan Warga di Ngunut Tulungagung Terkena Serangan Chikungunya, Pasien sampai Tak Bisa Berjalan |
![]() |
---|
Sakit Hati Bawa-bawa Ibu, Pria di Tulungagung Habisi Eks Pacar, Atur Aksi saat Mabuk: Buka Genteng |
![]() |
---|
Pria Habisi Eks Pacar di Tulungagung sempat Jalan Kaki sampai Blitar, Ditangkap saat Cari Rongsokan |
![]() |
---|