Berita Gresik
Resahkan Warga, Warung di Ngimboh Gresik Jadi Sasaran Razia, Petugas Sita Puluhan Botol Miras
Sebanyak puluhan botol minuman keras berbagai jenis diamankan Satpol PP Gresik di sebuah warung yang berada di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Waratawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak puluhan botol minuman keras berbagai jenis diamankan Satpol PP Gresik di sebuah warung yang berada di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah.
Razia berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warung tersebut.
Warung tersebut dari luar seperti warung pada umumnya. Menjual minuman, rokok, dan makanan.
Namun ternyata, juga menjual minuman keras. Pembeli bisa bebas membeli minuman keras berbagai jenis.
Petugas Satpol PP bersama Polsek Ujungpangkah, Koramil Ujungpangkah langsung mendatangi warung tersebut.
Diketahui, miras masih tersimpan rapi di dalam kardus. Kemudian di bawa ke meja warung dan dihitung satu persatu.
Kepala Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan, operasi cipta kondisi mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis.
Baca juga: Gelar Operasi, Polres Lamongan Temukan Ratusan Liter Miras dari 12 Warung di 7 Kecamatan
"Ada 46 botol miras berbagai jenis dan dua jerigen towak," kata Suprapto, Sabtu (29/10/2022).
Penjual miras langsung diberikan surat pemanggilan, untuk tindak lanjut pemeriksaan di Mako Satpol PP Gresik. Barang bukti puluhan botol miras dan jerigen towak turut dibawa ke Mako.
Suprapto menambahkan bahwa operasi cipta kondisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
"Menjaga situasi dan kondisi di kabupaten gresik tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi warung meresahkan, kegiatan operasi dilakukan sesuai Perda No. 19 Th. 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Th. 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakatdi wilayah Kabupaten Gresik," pungkas Suprapto