Berita Jatim
Dua Pemuda di Tulungagung Jadi Korban Penganiayaan, Korban Sempat Teriak, Semua karena Kaus
Sutrisno (23) dan Dodi Kurniawan (34) babak belur dikeroyok gerombolan pemuda gara-gara kaus bertuliskan Mbah Nggolo.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
"Nama-nama 10 orang ini dikantongi dari hasil penyelidikan. Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda," tutur Anshori.
Setelah melakukan penyidikan, dari 10 orang ini dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Edrin Hendrika (19) asal Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut dan Ilham Wahyu Saputra (19) warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Mereka dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
"Kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," ujar Anshori.
Edrin dan Ilham terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Anshori menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.
Hal ini untuk merespon seringnya aksi kekerasan yang dilakukan massa dari organisasi tertentu.
"Perilaku kekerasan ini adalah tanggung jawab individu karena itu dilakukan bukan atas perintah organisasi. Kami akan tindak pelakunya tanpa memandang latar belakang organisasinya," pungkas Anshori.
Baca juga: Pendekar Perguruan Silat Lamongan Meninggal saat Latihan, Diduga Kena Tendangan, Mengeluh Dada Sakit
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com