Pembunuhan Brigadir J
Tak Terima Ajudan yang Diperintahnya Membunuh Tetap Jadi Polisi, Ferdy Sambo Nuntut: Dia yang Nembak
Ferdy Sambo menyatakan keberatan setelah tahu dirinya diberhentikan dari kepolisian secara tidak hormat, sentil anggota lain yang kena.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Ferdy Sambo mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri setelah ia melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan dan melakukan penembakan kepada Brigadir J, sehingga ia diberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Kemarahan Ferdy Sambo Imbas Bharada E Kuak Sosok Wanita Lain, Tuduh Ada Perintah, Jangan Libatkan
Faktanya tak hanya Ferdy Sambo saja yang menembak Brigadir J, tapi juga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun bedanya, Bharada E melakukan penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo.
Hingga kini berjalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih tercatat sebagai anggota Polri, tak seperti Ferdy Sambo yang sudah resmi dipecat.
Menanggapi hal tersebut, Ferdy Sambo pun menilai jika Bharada E seharusnya juga mendapatkan hukuman PTDH seperti dirinya.

Ferdy Sambo tampak tidak mau hukuman pemecatan itu dikaitkan soal perbedaan pangkat dirinya dan Richard Eliezer.
Baginya status sebagai polisi tetap sama, sehingga menuntut adanya keadilan tersebut.
Karena Bharada E juga ikut melakukan penembakan kepada Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo, dikutip Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Beda Drastis Arti Emosi Bharada E Vs Sambo-Putri, Si Ajudan Paling Jujur, Pakar Sebut Putri Tegang
Ferdy Sambo juga beranggapan jika Polri harus bersikap adil kepada seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Sehingga ia meminta tidak hanya dirinya saja yang dipecat dari Polri, tapi juga Bharada E.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding, tapi ditolak.
Baca juga: Ini Ternyata Isi Dialog Bharada E dan Orang Tua Brigadir J, Ada 1 Permintaan saat Richard Bersimpuh