Berita Banyuwangi
Ayah di Banyuwangi Berbuat Terlarang ke Anak Tiri, Ancaman Pelaku Buat Korban Tak Berdaya
Seorang ayah di Kabupaten Banyuwangi tega menghamili anak tirinya hingga hamil 5 bulan. Ancaman pelaku buat korban tak berdaya
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang ayah di Kabupaten Banyuwangi tega menghamili anak tirinya hingga hamil 5 bulan.
Pelaku memerkosa korban dengan mengancam bakal membacoknya.
Kapolsek Muncar AKP Imron mengatakan, pelaku adalah WL (44), warga Kecamatan Muncar.
Anak tiri yang menjadi korban berusia 16 tahun.
Aksi awal pemerkosaan itu, kata dia, terjadi pada Desember 2021 tengah malam.
"Saat korban tidur di kamarnya, tersangka memperkosa korban," kata Imron, Kamis (8/12/2022).
Awalnya, korban sempat memberontak. Namun, tersangka justru mengancam bakal membunuh korban.
Baca juga: Siasat Bejat Pria di Banyuwangi Nodai Tetangga, Pelaku Ajak Korban Jalan-jalan Wisata
Menurut Imron, korban juga sempat membawa parang dan menempelkannya ke leher korban.
"Tersangka mengancam, apabila tidak tutup mulut, akan dibunuh. Tersangka juga mengancam bakal membakar rumahnya," sambungnya.
Setelah kejadian itu, pemerkosaan dilakukan berkali-kali.
"Terakhir di bulan Agustus 2022," sambung Imron.
Aksi itu terbongkar setelah korban hamil 5 bulan. Korban menceritakan aksi bejat ayah tirinya kepada sang ayah kandung.
"Kemudian korban bersama ayah kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar," tutur dia.
Setelah mendapati bukti yang kuat, anggota unit Reskrim Polsek Muncar menangkap tersangka di rumahnya.