Permudah Nelayan, Pemkab Banyuwangi Jemput Bola Urus e-Pas Kecil Gratis di Kampung-kampung
Pemkab Banyuwangi terus melakukan jemput bola memfasilitasi para nelayan mengurus pas kecil berbasis elektronik (e-Pas Kecil)
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Pemkab Banyuwangi rutin turun langsung ke kampung-kampung nelayan, seperti di Blimbingsari, untuk memfasilitasi pengurusan e-Pas Kecil secara gratis.
- e-Pas Kecil adalah dokumen legal berbasis elektronik untuk kapal 1–6 GT, mirip STNK, yang penting untuk legalitas pelayaran, keselamatan, pendataan kapal, dan akses BBM bersubsidi.
- Hingga kini, sekitar 600–700 nelayan telah memiliki e-Pas Kecil. Pemkab akan terus memperluas layanan ini ke seluruh wilayah pesisir Banyuwangi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi terus melakukan jemput bola langsung ke pusat kampung-kampung nelayan memfasilitasi para nelayan mengurus pas kecil berbasis elektronik (e-Pas Kecil) gratis.
E-pas Kecil adalah tanda daftar kapal/ keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal 1 - 6 gross ton (GT).
Fasilitasi pengurusan e-pas kecil ini rutin dilakukan pemkab. Bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi, tim mendatangi kampung-kampung nelayan untuk memudahkan pengurusan.
Salah satunya di kampung nelayan kawasan Pantai Blimbingsari, Desa/Kecamatan Blimbingsari, pada Kamis (4/9/2025).
Sebanyak 50 nelayan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) 17 Nelayan 1 dan KUB 17 Nelayan 2 Blimbingsari mendapat pelayanan administrasi kapal ini. Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono hadir langsung memantau pelaksanaannya.
Baca juga: Jalur Gumitir Kembali Dibuka, Bupati Banyuwangi Bersyukur Ekonomi Lancar Kembali
“Jemput bola layanan e-Pas Kecil ini rutin kami lakukan. Tiap tahun ada ratusan kapal nelayan yang kita fasilitasi terbitkan e-pas nya. Dan ini akan terus kami gulirkan,” kata Wabup Mujiono.
E-Pas Kecil untuk menjamin legalitas kapal nelayan sehingga aktivitas pelayaran memiliki status hukum yang jelas. Fungsinya sama seperti STNK kendaraan, memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, juga berguna untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh Banyuwangi.
“Saya imbau bagi nelayan yang belum memiliki dokumen tersebut, agar segera ke Dinas Perhubungan atau Dinas Perikanan Banyuwangi untuk diproses e-Pas kecil,” ujar Mujiono.
e-Pas Kecil juga bermanfaat untuk memudahkan para nelayan mendapatkan BBM bersubsidi, serta menjamin keamanan pelayaran.
Pemkab Banyuwangi juga membagikan bantuan life jacket kepada para nelayan.
Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja menyebutkan kini sudah ada sekitar 600-700 nelayan yang memiliki e-Pas Kecil.
“Pemkab akan terus memberikan layanan ini. Kami akan bergilir datang ke kampung-kampung nelayan,” ujar Komang.
Sementara itu, Ahli Ukur Kapal Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tanjungwangi, Sugeng Riyadi mengatakan, sebelum adanya e-Pas Kecil, nelayan hanya memegang dokumen berupa selembar kertas yang berisi bukti kepemilikan kapal dan spesifikasinya.
Produksi Tembakau di Kabupaten Malang Meningkat, Hampir di Seluruh Kecamatan Ikut Membudidaya |
![]() |
---|
Alasan Warga ini Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Padahal Lindas Affan: Sanksi Tak Sebanding Pengabdian |
![]() |
---|
PUDAM Banyuwangi Siap Bantu Suplai Air Bersih Bila Ada Permintaan di Puncak Musim Kemarau |
![]() |
---|
Libur Panjang Maulid Nabi, Penumpang Kereta Daop 8 Surabaya Tembus 38.786 Orang, Ini Rute Favoritnya |
![]() |
---|
Catatan Dinkes Kota Batu Jumlah Kehamilan pada Remaja dan Anak di Bawah Umur Capai Ratusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.