Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: 5 Daerah dengan UMK 2023 Tertinggi - Cucu Tega Bakar Rumah Kakek Banyuwangi

3 berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (08/12/2022). Mulai dari 5 daerah dengan UMK Jatim 2023 tertinggi hingga cucu tega bakar rumah kakeknya.

Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa dan Twitter
3 berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (08/12/2022). 

TRIBUNJATIM.COM - Sepanjang hari ini, Kamis (08/12/2022), ada begitu banyak peristiwa di Jawa Timur.

Segmen Berita Terpopuler TribunJatim.com hari ini akan merangkum beragam berita terpopuler Jatim hari ini yang terjadi di Jawa Timur berdasarkan liputan dari Tim TribunJatim.com.

Di pertengahan bulan Desember, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan besaran UMK Jatim 2023.

Adapun keputusan UMK Jatim 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 tercatat, ada lima daerah di Jawa Timur dengan UMK tertinggi.

Dalam artikel ini, Anda akan menyimak lima daerah di Jatim dengan UMK 2023 tertinggi.

Kemudian, Tribun Jatim mengabarkan tentang seorang cucu yang masih remaja di Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi membakar rumah kakeknya, Rabu (7/12/2022) malam.

Pelaku Gigih Sindu (29) itu membakar rumah kakeknya karena sakit hati.

Terakhir, ada kisah seorang ibu dari korban Tragedi Kanjuruhan.

Wanita bernama Cholifatul Nur masih mengingat kejadian mencekam yang merenggut nyawa sang anak semata wayangnya Jofan Farelino.

Karena itu, simak berita terpopuler Jatim hari ini yang dirangkum oleh Tribun Jatim untuk para pembaca setia!

1. SAH! Ini 5 Daerah di Jatim dengan UMK 2023 Tertinggi, UMK Sidoarjo Rp 4.518.581, Mojokerto 4.504.787

ILUSTRASI Berita artis cantik nikahi pria lain demi uang.
ILUSTRASI UMK Jatim 2023: UMK Jatim 2023 sudah diketok palu alias sudah disahkan Pemprov Jatim. Inilah lima daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Jatim. (Twitter via TribunTimur)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan besaran UMK Jatim 2023.

Adapun keputusan UMK Jatim 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 tercatat, ada lima daerah di Jawa Timur dengan UMK tertinggi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved