UMK Jatim
Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/ Kota 2023 di Jatim, Surabaya Tertinggi, Sampang Paling Rendah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di 38 daerah
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27
Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa penetapan UMK di 38 Kab kota di Jatim telah diputusan dengan memperhatikan acuan yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 11 Nopember 2022, Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang
Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan
ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Tidak hanya itu, penetapan UMK di Jatim juga dipastikan telah memperhatikan berita acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 1 Desember 2022.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Serta pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK," sebagaimana dikutip dari SK Gubernur tentang UMK tahun 2023.
Baca juga: SAH! Ini 5 Daerah di Jatim dengan UMK 2023 Tertinggi, UMK Sidoarjo Rp 4.518.581, Mojokerto 4.504.787
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com