Berita Banyuwangi
Dua Remaja di Banyuwangi Ditangkap saat Angkut Belasan Pupuk Subsidi secara Ilegal
Dua remaja di Kabupaten Banyuwangi ditangkap saat mengangkut pupuk subsidi secara ilegal.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Dua remaja di Kabupaten Banyuwangi ditangkap saat mengangkut pupuk subsidi secara ilegal.
Kedua remaja itu adalah MFM (29) dan AES (26), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo.
Mereka ditangkap saat mengangkut belasan pupuk subsidi dengan menggunakan pikap bernopol P 8319 VH.
Aparat menangkap saat mereka melintas di Desa Balak, Kecamatan Songgon.
Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan, tersangka mengangkut pupuk subsidi berjenis NPK Phonska sebanyak 17 karung.
Pupuk-pupuk itu dibeli dari kios milik warga Desa Balak, Kecamatan Senggon, Selasa (6/12/2022) tengah malam.
Baca juga: Cucu Tega Bakar Rumah Kakeknya di Banyuwangi, Terungkap Ada Dendam Pelaku ke Korban
Baca juga: Gempa Jember Terasa Sampai di Banyuwangi, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan
Untuk menyamarkan angkutannya, pupuk tersebut ditutup dengan terpal sepanjang perjalanan.
"Pupuk subsidi itu rencananya akan dibawa ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo," kata Eko, Kamis (8/12/2022).
Dugaannya, pupuk tersebut akan diedarkan kembali secara ilegal oleh kedua tersangka.
Hal ini melanggar aturan karena jual-beli pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh produsen, distributor, atau pengecer resmi yang ditunjuk.
Kedua tersangka kini telah diamankan di kantor polisi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pikap dan seluruh pupuk subsidi yang diangkutnya.
Baca juga: Heboh Warga Lereng Gunung Raung Bertemu Macan Tutul, Aparat Banyuwangi Mengecek ke Lokasi
Selain mengamankan berbagai barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan tersangka dan beberapa orang saksi.
"Kasus ini kami ungkap setelah menerima laporan dari masyarakat," sambung dia.