Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Dua Remaja di Banyuwangi Ditangkap saat Angkut Belasan Pupuk Subsidi secara Ilegal

Dua remaja di Kabupaten Banyuwangi ditangkap saat mengangkut pupuk subsidi secara ilegal.

DOK./POLSEK SENGGON
Polisi menangkap dua remaja terkait kasus distribusi pupuk subsidi secara ilegal di Banyuwangi, Kamis (8/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Dua remaja di Kabupaten Banyuwangi ditangkap saat mengangkut pupuk subsidi secara ilegal.

Kedua remaja itu adalah MFM (29) dan AES (26), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo.

Mereka ditangkap saat mengangkut belasan pupuk subsidi dengan menggunakan pikap bernopol P 8319 VH.

Aparat menangkap saat mereka melintas di Desa Balak, Kecamatan Songgon.

Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan, tersangka mengangkut pupuk subsidi berjenis NPK Phonska sebanyak 17 karung.

Pupuk-pupuk itu dibeli dari kios milik warga Desa Balak, Kecamatan Senggon, Selasa (6/12/2022) tengah malam.

Baca juga: Cucu Tega Bakar Rumah Kakeknya di Banyuwangi, Terungkap Ada Dendam Pelaku ke Korban

Baca juga: Gempa Jember Terasa Sampai di Banyuwangi, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

Untuk menyamarkan angkutannya, pupuk tersebut ditutup dengan terpal sepanjang perjalanan.

"Pupuk subsidi itu rencananya akan dibawa ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo," kata Eko, Kamis (8/12/2022).

Dugaannya, pupuk tersebut akan diedarkan kembali secara ilegal oleh kedua tersangka.

Hal ini melanggar aturan karena jual-beli pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh produsen, distributor, atau pengecer resmi yang ditunjuk.

Kedua tersangka kini telah diamankan di kantor polisi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pikap dan seluruh pupuk subsidi yang diangkutnya.

Baca juga: Heboh Warga Lereng Gunung Raung Bertemu Macan Tutul, Aparat Banyuwangi Mengecek ke Lokasi

Selain mengamankan berbagai barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan tersangka dan beberapa orang saksi.

"Kasus ini kami ungkap setelah menerima laporan dari masyarakat," sambung dia.

Eko menjelaskan, para tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat (1) UU Darurat RI 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU 1/1960 Juncto UU 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Juncto Perpres 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres 15/2011 Juncto Pasal 30 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (1) Permendag tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

"Kasus saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi," lanjut Eko.

Berita Banyuwangi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved