Kasus Pencurian Sapi Limosin di Banyuwangi Terungkap, Pencuri dan Penadah Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sapi limosin milik warga Glenmore Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Polresta Banyuwangi
SAPI DICURI - Lokasi pencurian sapi di kandang milik warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Dua orang ditangkap atas kasus tersebut. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pencuri dan penadah sapi limosin milik warga Glenmore, Banyuwangi.
  • Sapi curian sempat berpindah ke wilayah Jember sebelum akhirnya terlacak.
  • Kedua tersangka dijerat pasal pencurian ternak dan penadahan, serta masih didalami kemungkinan adanya jaringan lain.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Nework, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sapi limosin milik warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.

Dua orang tersangka yang berperan sebagai pencuri dan penadah kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi

Aksi pencurian sapi limosin terjadi pada Januari 2026. Seorang peternak kehilangan sapi limousin yang dirawat di sekitar rumah. Ia melapor ke kepolisian atas kehilangannya itu.

Laporan tersebut didalami oleh Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Setelah rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengendus lokasi sapi yang ternyata sudah berpindah ke Kabupaten Jember.

Tersangka yang pertama tertangkap adalah AA, warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Ia diduga menjadi penadah yang membeli sapi dari pencuri.

Baca juga: Dipelihara Sejak Kecil, 2 Sapi Limousin di Probolinggo Raib Digondol Maling Saat Pemilik Sahur

"Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Jumat (10/4/2026).

Ripto menjelaskan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk pendidikan lebih lanjut.

Menurut Ripto, kasus pencurian sapi merugikan peternak lokal. Kasus semacam ini disebut akan mengganggu stabilitas ekonomi, terutama terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca juga: Aksi Pencurian Sapi di Situbondo Resahkan Warga, Pelaku Ambil Daging dan Sisakan Tulang

“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil," tutur dia.

Kepada tersangka S, aparat menjeratnya dengan Pasal 477 huruf C UU 1/2023 KUHP yang mengatur tentang pencurian hewan ternak. Sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf A UU 1/2023 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

"Kami kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi," ujarnya.

Kepolisian mengimbau kepada warga agar waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak.

"Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik itu pencuri maupun penadah yang memfasilitasi hasil kejahatan tersebut," sambung dia

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved