UMK Jatim
UMK 2023 Tuban Disahkan Naik Jadi Rp 2.739.224, Buruh Wanti-wanti Perusahaan Agar Taat Aturan
Buruh di Kabupaten Tuban, mengapresiasi penetapan UMK Tuban 2023 menjadi Rp 2.739.224 naik 187 ribu dari tahun sebelumnya.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Buruh di Kabupaten Tuban, mengapresiasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Rabu (7/12/2022).
Dengan adanya standar upah minimum bagi daerah tersebut, maka diharapakan perusahaan agar mentaati aturan yang telah ditetapkan.
"Kita berharap perusahaan di Tuban bisa mentaati UMK 2023," kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji dikonfirmasi usai penetapan UMK oleh Gubernur, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/kpts/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023, harus bisa dijalankan oleh perusahaan di provinsi ujung timur pulau jawa tersebut.
Dalam keputusan Gubernur juga menegaskan, UMK adalah upah yang juga diperuntukkan bagi pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Kami harap pengusaha lebih bijak memberikan kenaikan upah bagi yang mempunyai masa kerja lebih dari setahun," terangnya.
Baca juga: Naik 9,81 Persen, Besaran UMK Kota Blitar 2023 yang Ditetapkan Gubernur Lebih Tinggi dari Usulan
Baca juga: UMK 2023 Trenggalek Rp 2.139.426 Naik 194 Ribu dari Tahun Sebelumnya, Berlaku Mulai 1 Januari
Sekadar diketahui, UMK Tuban 2023 disahkan naik menjadi Rp 2.739.224 oleh Gubernur Jawa Timur dan akan diberlakukan pada Januari tahun depan.
Awalnya UMK Tuban pada 2022 senilai Rp 2.539.224,88, lalu saat rapat bersama dewan pengupahan diusulkan naik menjadi 7,70 persen.
Namun terjadi perdebatan yang alot hingga tidak tercapai, akhirnya UMK 2023 diusulkan naik 7,40 persen dengan estimasi naik Rp 187.952 menjadi Rp 2.727.176,88.
Kenaikan UMK Tuban 2023 yang ditetapkan Gubernur terbilang lebih tinggi, dibandingkan usulan Kabupaten.
Baca juga: Daftar UMK Jatim 2023 Lengkap, UMK Surabaya Tertinggi Naik Rp 350 Ribu? Terendah Kabupaten Sampang
Berita UMK Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com