Tragedi Arema vs Persebaya
Rute '135 Menit' Aremania Malang, Terjawab di Balik Maksud Angka Buat Aksi, 2 Tuntutan Digaungkan
Aremania akan melakukan aksi 135 menit menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan Malang. Inilah rute dan maksud angka untuk aksi.
TRIBUNJATIM.COM - Aremania akan melakukan aksi 135 menit menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan Malang yang dinilai belum tuntas.
Aksi long march 135 menit Aremania rencananya berlangsung hari ini, Kamis (8/12/2022).
Dari aksi 135 menit itu, lalu lintas Malangpun bakal dilumpuhkan oleh Aremania.
"Kami sepakat pada hari Kamis pukul 10.00 WIB akan memenuhi jalan di Malang selama 135 menit," ucap Duta Aremania, Hari Pandiono Paimin.
Adapun rute aksi 135 menit Aremania dimulai dari Stadion Gajayana menuju Mako Brimob Malang.
Tak hanya melakukan long march, para Aremania juga akan melakukan aksi diam.
Baca juga: H-1 Aksi Aremania, Polresta Malang Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas: Tetap Jaga Kondusivitas
Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan dan aspirasi yang mereka harapkan untuk keadilan korban Tragedi Kanjuruhan Malang.
"Kami meminta maaf jika aksi kami membuat macet jalan. Itu seperti macetnya hukum untuk menegakkan keadilan terhadap Tragedi Kanjuruhan," terang Hari.
Waktu yang dibutuhkan aksi diam adalah 135 menit.
Hari pun menjelaskan terkait makna di balik aksi '135 menit'.
Ia menjelaskan, 135 menit adalah sesuai jumlah korban meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 silam.
Menyadari akan terjadinya kemacetan di Malang dan berdampak pada kegiatan ekonomi, Hari berharap masyarakat mendukung aksi Aremania.
"135 menit di hari kerja, saya minta maaf dulur-dulur Malang karena nantinya Kota Malang akan terjadi kemacetan," tegas Hari kepada Tribun Jatim Network.
Sementara itu, menyikapi aksi 135 menit Aremania pun direspons pihak Kepolisian Malang.
Baca juga: Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan, Aremania akan Lumpuhkan Lalu Lintas Malang 135 Menit Kamis Depan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pelarangan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.