Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Sudah Disahkan, UMK Trenggalek Tahun 2023 Naik Signifikan, Capai 10 Persen dari Tahun Lalu

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
freepik.com
Ilustrasi uang UMK Trenggalek 2023 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan UMK Trenggalek tahun 2023 tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur yang ditetapkan pada 7 Desember.

"Berdasarkan SK tersebut UMK Trenggalek tahun 2023 naik menjadi Rp 2.139.426," kata Kadisnaker Trenggalek, Mulya Handaka, Kamis (8/12/2022).

Atau jika dihitung, UMK Trenggalek tahun 2023 naik sebesar Rp 194.494 jika dibandingkan UMK tahun 2022 yaitu sebesar Rp 1.944.932.

Atas adanya kenaikan UMK tersebut, Disnaker Kabupaten Trenggalek akan melakukan sosialisasi kepada pemberi upah dan penerima upah.

"Kita jadwalkan ada sosialisasi, waktunya menyusul," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Trenggalek, Bambang Edi Murjito mengatakan kenaikan UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2023 lebih tinggi daripada usulan Bupati Trenggalek.

"Luar biasa naiknya (dari UMK tahun 2022), sekitar 10 persen lebih," kata Bambang.

Sebelumnya UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2023 diusulkan Bupati Trenggalek naik sebesar 7,16 persen dari UMK tahun 2022.

Atau jika dihitung usulan UMK Kabupaten Trenggalek naik sebesar Rp 139.354,43 dari yang sebelumnya Rp. 1.944.932,74 menjadi Rp. 2.084.287,17.

Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30.

Besaran tersebut naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

Kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 yaitu sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

Baca juga: Tak Terduga, UMK 2023 Sampang Naik 10 Persen Tembus Rp 2.114.335, Beda Jauh dari Pengajuan Pemkab

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved