UMK Jatim
Tak Terduga, UMK 2023 Sampang Naik 10 Persen Tembus Rp 2.114.335, Beda Jauh dari Pengajuan Pemkab
UMK 2023 Sampang, Madura ditetapkan senilai Rp 2,114,335.27, di mana mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dari tahun 2022.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemprov Jatim telah menetapkan UMK Jatim 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Adapun UMK 2023 Sampang, Madura ditetapkan senilai Rp 2.114.335, di mana mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dari tahun 2022.
Kasi Hubungan Perindustrian DPMPTSP dan Naker Sampang, Heru mengatakan kenaikan UMK 2023 Sampang jauh dari dugaan.
Mengapa tidak, nilai UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim itu berbeda jauh dari nilai pengajuan yang dilakukan Pemkab Sampang.
Baca juga: SAH! Ini 5 Daerah di Jatim dengan UMK 2023 Tertinggi, UMK Sidoarjo Rp 4.518.581, Mojokerto 4.504.787
Baca juga: Daftar UMK Jatim 2023 Lengkap, UMK Surabaya Tertinggi Naik Rp 350 Ribu? Terendah Kabupaten Sampang
"UMK yang diajukan dari Rp 1.922,000 menjadi Rp 2,053,000, mengalami kenaikan 6,8 persen tapi saat ditetapkan menjadi 10 persen," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (8/12/2022).
Heru mengaku tidak mengetahui alasan Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK Kabupaten Sampang hingga 10 persen, meski sebelumnya sudah berkoordinasi.
Bahkan, pihaknya mengaku sempat komplen atas ketidaksesuaian nilai UMK 2023 dengan usulan Kabupaten, mengingat pembahasan panjang lebar telah dilakukan sebelumnya.
"Kami sudah konfirmasi tapi tidak ada penjelasan dari Pemprov Jatim dan kenaikan ini berlaku bagi semua Kabupaten/Kota se Jatim," pungkasnya.
Baca juga: UMK Surabaya 2023 Diprediksi Capai Rp 4.691.000, Bakal Diumumkan Paling Lambat Hari ini 7 Desember
Berita UMK Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com