Berita Entertainment
Geramnya Hotman Paris Bahas soal RKUHP Check In di Hotel Belum Nikah Bisa di Penjara: Ya Percuma
Hotman Paris tampak geram saat membahas soal RKUHP yang berisi sanksi kepada siapapun pasangan belum nikah yang check in di hotel secara bebas.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sebab, aturan ini dianggap tidak akan bisa menghentikan pasangan-pasangan belum menikah yang melakukan perzinaan.
Karena check in hotel dilarang, pasangan tersebut kemungkinan besar masih bisa menyewa apartment.
“Kalau sampai disahkan maka apartment akan ramai.
Jadi menghilangkan barang bukti, nggak check in lagi di hotel.
Nanti yang panen adalah pemilik apartment, jadi para buaya darat akan banyak menyewa apartment,” jelas Hotman Paris.
“Ya percuma (ada aturan). Memang itulah hukum, selalu ada terobosan,” pungkasnya.
Baca juga: Hotman Paris Akui Hidupnya Selalu Bikin Drama, Jadi Rahasia Kesuksesan, Tegas Tak Pernah Palsu
Ada kurang lebih 12 pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP yang telah disahkan itu.
Koalisi masyarakat sipil menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Berdasarkan keterangan yang dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, berikut sejumlah aturan bermasalah itu:
1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat.
Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat.
“Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (yakni) polisi, jaksa, dan hakim,” demikian keterangan itu.
Tak hanya itu, koalisi menganggap aturan itu mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya.
“Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan perda diskriminatif terhadap perempuan, dan kelompok rentan lainnya,” demikian isi keterangan itu.
2. Pasal soal hukuman mati