Berita Entertainment
Geramnya Hotman Paris Bahas soal RKUHP Check In di Hotel Belum Nikah Bisa di Penjara: Ya Percuma
Hotman Paris tampak geram saat membahas soal RKUHP yang berisi sanksi kepada siapapun pasangan belum nikah yang check in di hotel secara bebas.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Koalisi masyarakat sipil menilai aturan itu tak sesuai dengan hak hidup seseorang.
Padahal, banyak negara telah menghapuskan ketentuan hukuman mati dalam hukum pidananya.
3. Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila
Dalam RKUHP, dimuat larangan penyebaran paham tak sesuai Pancasila, seperti ideologi komunisme atau marxisme atau leninisme.
Koalisi menganggap frasa ini bisa digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok oposisi penguasa.
Sebab, tak ada penjelasan rinci soal frasa “Paham yang bertentangan dengan Pancasila,”.
Baca juga: Soal RKUHP, Aktivis HMI Cabang Sumenep Demo Kantor DPRD Sumenep, Gelar Orasi Bergantian
4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet, dan menjadi pasal anti-demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata ‘penghinaan'" kata dia.
5. Soal contempt of court atau penghormatan pada badan peradilan
Koalisi menganggap aturan itu bermasalah karena tak ada penjelasan detail tentang frasa “penegak hukum”.
6. Soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan
Pemerintah dinilai tak menyertakan penjelasan terkait frasa “Hidup bersama sebagai suami istri”.
Pasal ini disebut bakal membuka celah persekusi dan pelanggaran ruang privat masyarakat.
Baca juga: Dulu Viral saat Aksi RKUHP, Ini Kabar Fathur Presiden BEM UGM, Jadi Selebgram-Rilis Buku Perdananya
7. Ketentuan tumpang tindih dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Mestinya, pasal-pasal karet dalam UU ITE sepenuhnya dicabut dan tidak dimasukkan dalam RKUHP.