Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kelebihan Berat Badan, Penadah Motor Curian di Bangkalan Ini Tak Bisa Kabur, Pasrah saat Digerebek

Nasib apes menimpa, Amin (28) penadah motor curan, warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Punya kelebihan berat badan, tersangka penadahan motor hasil curian, Amin (kanan) bersama pelaku pencurian motor, Imam Syafii (peci putih) memperagakan cara memantik saat beraksi di hadapan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (9/12/2022) 

Atas perbuatannya, Amin dan Imam terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Hingga saat ini Satreskrim Polres Bangkalan terus mengejar pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.  

“Hasil dari penjualan motor hasil curian itu dipakai untuk pesta sabu. Kami sudah menangkap beberapa pengedar sabu di daerah sana (Kecamatan Burneh). Termasuk pengedar sabu saat pesta sabu di atas pohon,” pungkas Wiwit

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved