Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kelebihan Berat Badan, Penadah Motor Curian di Bangkalan Ini Tak Bisa Kabur, Pasrah saat Digerebek

Nasib apes menimpa, Amin (28) penadah motor curan, warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Punya kelebihan berat badan, tersangka penadahan motor hasil curian, Amin (kanan) bersama pelaku pencurian motor, Imam Syafii (peci putih) memperagakan cara memantik saat beraksi di hadapan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (9/12/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Nasib apes menimpa, Amin (28) penadah motor curan, warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh. 

Dengan kondisi tubuh gemuk, Amin tidak bisa berbuat apa-apa ketika sejumlah personel gabungan dari Unitreskrim Polsek Burneh dan Satreskrim Polres Bangkalan membekunya di rumah kos di Surabaya, Kamis (8/12/2022) malam.

Jangankan kabur untuk lari atau melakukan upaya perlawanan, beranjak dari tempat duduknya saja ia merasa kesulitan karena kelebihan berat badan.

“Tersangka Amin adalah pembeli atau penadah, ia hanya diam saat kami datangi di rumah kos di Surabaya. Ia sedang duduk sambil telpon-telponan. Tidak ada pergerakan apalagi perlawanan, mungkin karena tubuhnya gemuk,” ungkap KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Aiptu Sukarno Leksono kepada Surya, Jumat (9/12/2022).

Kondisi tubuh Amin yang gemuk ternyata menyelamatkannya dari terjangan peluru polisi. Tidak demikian dengan rekannya, Imam Syafii (18), warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh.

Dengan tubuh ringkih, Imam berupaya kabur saat dilakukan penangkapan sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan mengenai pergelangan kakinya.

“Pertama kami menangkap Amin, setelah itu barulah kami mendapatkan keterangan di mana posisi Imam. Kami menangkap (Imam) di rumahnya, satu kampung dengan tersangka Amin,” pungkasnya.

Penangkapan terhadap kedua itu menindaklanjuti kasus pencurian sepeda yang terjadi pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Beberapa jam sebelumnya, Tim Opsnal Polres Bangkalan menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor saat melakukan penggeledahan di rumah seorang yang diduga penadah, Kampung Sattoan, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan.

Baca juga: Tak Kapok Dipenjara 2 Kali Sejak Remaja, Maling Motor Ini Kembali Beraksi di 4 Kecamatan Surabaya

Baca juga: Maling Apes, Niat Jual Ponsel Curian ke Malang Plaza, Pegawai Toko Ternyata Teman Korban

Kendati tidak menemukan si penadah, polisi mendapatkan satu unit barang bukti berupa sepeda motor dengan nopol M 5024 HL berwarna Hitam lansiran tahun 2014. Motor tersebut dilaporkan hilang pada 15 Oktober 2022.

Di hadapan penyidik, Imam mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian motor tersebut bersama pria berinisial US yang ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, Imam dan DPO US mencuri motor itu saat terparkir di teras rumah korban yang juga sama-sama satu kampung dengan para pelaku, yakni Desa Pamolangan, Kecamatan Burneh.

Tersangka Imam dan DPO US, lanjutnya, berjalan kaki bersama menuju ke TKP. Mendapati keadaan yang sepi, kedua tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning dengan cara merusak kunci kontak.

“Si Amin yang gemuk adalah pembelinya, pemantiknya adalah Amin. Namun US memilih kabur ketika mendengar pihaknya telah menangkap Imam dan Amin. Ketiganya adalah sindikat pencurian motor yang berasal dari satu kampung,” ungkap Wiwit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved