Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sepeda Motor Disita saat Terjaring Razia di Banyuwangi, Baru Bisa Diambil seusai Tahun Baru

Polresta Banyuwangi menggelar razia sepeda motor, Minggu (11/12/2022) dini hari.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Aflahul Abidin
Razia kendaraan tak berstandar menyikapi adanya laporan balap liar di Kabupaten Banyuwangi, Minggu (11/12/2022) dini har 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin


TRIBUNJATIM.COM, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menggelar razia sepeda motor, Minggu (11/12/2022) dini hari.

Razia itu menyikapi laporan warga soal adanya aksi balap liar di beberapa ruas jalan.

Sasaran dari razia itu adalah sepeda motor yang tak memenuhi spesifikasi alias protolan.

Razia tersebut berfokus di beberapa titik. Antara lain, Jalan Brawijaya, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Ahmad Yani.

Selain itu, aparat lintas satuan juga menyasar daerah sekitar Taman Sri Tanjung dan wilayah Kedayunan.

Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Subandi menjelaskan, puluhan kendaraan diamankan dalam razia itu.

Kendaraan-kendaraan yang diamankan adalah sepeda motor yang kondisinya tak lengkap. Beberapa bahkan hanya berupa rangka, mesin, dan knalpot.

Pihak Polresta menduga, kendaraan semacam itu biasa digunakan untuk aksi balap liar di jalanan.

"Mayoritas kendaraan di bawah oleh anak usia sekolah," kata Subandi, Minggu (11/12/2022).

Polisi, kata dia, menyita kendaraan-kendaraan yang terjaring razia.

"Kendaraan kami amankan dan baru bisa diambil setelah tahun baru," lanjut dia.

Untuk bisa mengambilnya kelak, para pemilik harus melengkapi kendaraannya sehingga sesuai standar.

"Juga diberikan sanksi tilang kepada mereka," ujarnya.

Subandi menjelaskan, sanksi tersebut diberikan agar para pengemudi kendaraan tak berstandar merasakan efek jera.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved