Berita Probolinggo
Klarifikasi Polisi soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Bocah 5 Tahun
Satreskrim Polres Probolinggo telah menindak lanjuti laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami bocah, AR (5).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo telah menindak lanjuti laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami bocah, AR (5).
Polisi juga sudah memanggil terduga pelaku, A, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jika sudah memenuhi unsur, akan kita gelar dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio, senin (12/12/2022).
Ridho menyebut, pihaknya telah mengajukan visum untuk AR.
Proses visum terhadap AR rampung dilakukan pada, Sabtu (5/11/2022) di RSUD Waluyo Jati, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo
"Kami masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit," ungkapnya.
Ridho menyebut pihaknya belum ada kendala dalam proses pengungkapan kasus kekerasan seksual ini.
Hanya saja, pihaknya butuh waktu dalam proses pemeriksaan saksi-saki sekaligus pendalaman dugaan kasus ini.
Hingga kini, sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, AR diduga disodomi oleh tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA, berinisial A, Jumat (4/11/2022).
Kasus dugaan kekerasan seksual ini sudah dilaporkan sang ayah, RM (31), ke Unit PPA Polres Probolinggo, Sabtu (5/11/2022).
Namun, menurut RM proses pengungkapan kasus ini terbilang lamban. Tidak ada progres yang signifikan dari pihak kepolisian. Rahman berharap polisi lekas mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.
Pasca kejadian, AR mengalami trauma berat. Dia lebih sering menangis dan ketakutan ketika melihat seseorang.
Baca juga: Nasib Pilu Bocah 5 Tahun di Probolinggo Jadi Korban Asusila, Sempat Dipanggil ke Kandang Monyet
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com