Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Masa Tunggu Calon Jemaah Haji di Sumenep 34 Tahun, Perlu Bersabar hingga 2056 untuk Ibadah Haji

Masa tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Sumenep Madura mencapai 34 tahun. Perlu bersabar hingga 2056 untuk melaksanakan rukun Islam kelima.

Pinterest
Ilustrasi ibadah umrah dan haji. Masa tunggu calon jemaah haji di Sumenep selama 34 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Masa tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Sumenep Madura mencapai 34 tahun.

Masa tunggu tersebut diperkirakan sejak warga Sumenep mendaftar menjelang tutup tahun 2022.

"Kalau masa tunggunya 34 tahun," kata Kepala Kantor Kemenag Sumenep Choirony Hidayat pada Selasa (13/12/2022).

Maka calon jemaah haji Sumenep perlu bersabar hingga 2056 untuk melaksanakan rukun Islam kelima.

Pihaknya menyampaikan, estimasi keberangkatan jemaah calon haji tersebut tidak sama di setiap wilayah.

Bertambahnya masa tunggu, satu di antaranya disebabkan tidak adanya pemberangkatan calon haji selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Calon Jemaah Haji di Sumenep Ramai-ramai Tarik Dana, Semua karena Dua Hal Ini

Baca juga: SOSOK Haji Muhammad Son Trending di Twitter Aslinya Kapten Timnas Korsel, Ini 7 Fakta Son Heung-min

Dampak dari masa tunggu haji yang lama itu, ada yang merespons dengan cara menarik biaya haji atau melakukan pembatalan untuk melaksanakan Ibadah Haji.

"Ada yang melakukan penarikan biaya haji untuk pembatalan keberangkatan, rata-rata tiap hari tiga hingga tujuh orang," tutur Choirony Hidayat.

Selain itu katanya, sebagian besar membatalkan keberangkatan karena alasan usia dan lamanya daftar tunggu.

Sebab, mayoritas usianya di atas 50 tahun.

"Mereka merasa tidak memungkinkan lagi bisa menunaikan ibadah haji ke tanah suci," katanya.

Baca juga: Vaksin Meningitis Menipis, Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Jatim Dibuat Was-was: Syarat Wajib

Pihaknya menduga, mereka yang menarik biaya haji itu memilih ibadah umrah.

Sangat disayangkan lanjunya, dengan adanya fenomena pembatalan haji yang merupakan rukun Islam bagi yang mampu tersebut.

"Seharusnya yang mendaftar tidak membatalkannya. Walaupun misalnya mau umroh, maka silakan umroh tanpa menarik biaya hajinya," katanya.

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved