Pembunuhan Brigadir J
Pengakuan Bharada E Soal Putri Candrawathi Berbisik Menyebut CCTV, Ferdy Sambo Sosok yang Ditakuti
Bharada E membuat pengakuan bahwa dirinya melihat Putri Candrawathi berbisik ke Ferdy Sambo soal CCTV dan sarung tangan saat susun skenario pembunuhan
TRIBUNJATIM.COM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Selasa, 13 Desember 2022.
Agenda sidang tersebut adalah Bharada E menjadi saksi.untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi mendengar saat Ferdy Sambo (FS) membuat skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah mendengar cerita pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC), Bharada E diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Saat itu Ferdy Sambo, menurut Bharada E nampak kesal atas perlakuan terhadap istrinya itu sehingga menginginkan Brigadir J tewas.
"Nanti kau yang bunuh Yosua ya karena kalau kau yang bunuh saya yang akan jaga kamu,. Karena kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita," kata Bharada E menirukan pernyataan Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Bharada E menyebut Ferdy Sambo menceritakan soal skenario yang sudah dibuat ketika Brigadir J sudah tewas tertembak.
"Saya cuma diam. Baru dia (Ferdy Sambo) bilang begini, jadi gini Cad lokasinya di 46 (rumah dinas Komplek Polri). Nanti di 46 itu ibu dilecehkan sama Yosua terus ibu teriak, kamu respon terus Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal'," lanjut Bharada E.
Mendengar cerita Ferdy Sambo, Bharada E mengaku kaget dan tidak bisa berkata apapun saat itu.
Lalu Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Bharada E apakah Putri Candrawathi mendengar saat suaminya menceritakan skenario pembunuhan.
"Itu dengan suara berbisik? Menurut saudara Putri dengar (skenario)?" tanya hakim.
"Pasti mendengar," ucap Bharada E.
Saat itu, Bharada E terus menerus menceritakan soal skenario penembakan itu.
Namun saat disela-sela bercerita, Bharada E melihat Putri Candrawathi berbisik kepada Ferdy Sambo perihal CCTV dan sarung tangan.
"Sudah dijelaskan tentang skenario, udah kamu nggak usah takut, karena posisinya kamu bela ibu, kamu bela diri, aman'. Sambil menceritakan skenario, ibu PC ngobrol dengan pak FS saya kurang dengar tapi sepintas soal CCTV, terus ngabahas sarung tangan," ungkap Bharada E.
Putri Candrawathi Marah ke Sambo karena Dilibatkan
Putri Candrawathi mengaku sempat marah kepada suaminya, Ferdy Sambo karena dilibatkan saat Sambo merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) kemarin.
Awalnya, Putri mengaku baru mengetahui jika Yosua tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sehari setelah kejadian atau pada 9 Juli 2022.
"Kapaan saudara mengetahui Yosua meninggal?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Tanggal 9 juli (2022)," jawab Putri.
Saat itu, Putri menyebut tengah berada di kamar rumahnya bersama Ferdy Sambo. Dia menanyakan perihal kejadian yang terjadi di rumah dinas sehari sebelumnya.
"Waktu itu Pak Ferdy Sambo ada di kamar sama saya ada di kamar, saya menanyakan kemarin ada kejadian apa di 46 (rumah dinas), terus suami saya sampaikan bahwa Richard menembak Yosua hingga meninggal dunia," ucapnya.
Putri mengaku jika Ferdy Sambo menceritakan telah terjadi insiden tembak-menembak antara kedua anak buahnya itu yang disebabkan karena pelecehan seksual yang dialami Putri.
Cerita itu, kata Putri, juga sudah diinformasikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Suami saya sudah melaporkan ke Pak Kapolri bahwa peristiwa itu terjadi karena tembak menembak antara Yosua dan Richard disebabkan karena Yosua melecehkan saya," ucap Putri.
Mendengar cerita itu, Putri mengaku marah dengan suaminya karena dilibatkan dalam kasus yang menewaskan Yosua.
"Lalu saya kaget dan saya marah kepada Pak Sambo saat itu dan saya menangis, saya sampaikan kepada suami saya kenapa saya diikut-ikut dalam peristiwa tersebut, saya menangis, lalu suami saya pergi keluar dari kamar," ungkap Putri Candrawathi.
Di samping itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menggambarkan kekesalan Ferdy Sambo saat menceritakan soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC).
Hal ini diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Awalnya, Bharada E dipanggil Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Di sana, Bharada E melihat Ferdy Sambo (FS) sedang menangis.
"Saya tanya ke bapak 'siap perintah bapak', sini dek. Bapak lagi menangis Yang Mulia. Masuklah saya baru saya disuruh duduk di sofa Yang Mulia," kata Bharada E.
Selanjutnya, Ferdy Sambo yang duduk di sofa panjang bertanya perihal apa yang diketahui Bharada E soal kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
"Bapak nanya ke saya, lihat ke saya nangis Yang Mulia. Kamu tahu gak ada kejadian apa di Magelang? Gak lama kemudian Ibu (PC) masuk duduk di samping pak FS (Ferdy Sambo), Bu PC (Putri Candrawathi) masuk. Bapak habis nanya itu nangis dulu," jelasnya.
"Saudara Putri duduk di mana?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Iklan untuk Anda: Siapa yang Menderita Diabetes Baca Segera sebelum Dihapus
Advertisement by
"Di samping Pak FS," jawab Bharada E.
Kemudian, Ferdy Sambo menceritakan jika Brigadir J sudah melecehkan Putri Candrawathi.
Sontak, hal itu membuat kaget Bharada E karena tidak mengetahui kejadian itu padahal berada di Magelang.
"Terus dia bilang dia lihat ke saya jadi memang kurang aja anak itu. Dia udah hina harkat martabat saya, dia pegang kerah bajunya dia bilang 'nggak ada gunanya pangkat saya ini Cad kalau keluarga saya dibeginikan. Saya juga langsung diam pada saat itu Yang Mulia, saya takut juga," ungkapnya.
Selanjutnya, Bharada E melihat Ferdy Sambo merubah posisi duduk dan langsung menyatakan jika Brigadir J harus tewas.
"Karena bapak menangis tapi marah emosi jadi habis ngomongin itu berhenti nangis lagi baru dia rubah posisi begini 'emang harus dikasih mati anak itu' bilang begitu ke saya, saya cuma diam aja," jelas Bharada E.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita seputar Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com