Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Upaya Tuntaskan Konflik Tanah Ketajek, Pemkab Jember Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

Sengketa Tanah Ketajek, Kecamatan Pantai, Jember Jawa Timur hingga kini belum menemukan titik terang, sejak tahun 1998 hingga kini. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Imam Taufik
Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Ketajek di Alua Kantor Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember, Rabu (14/12/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sengketa Tanah Ketajek, Kecamatan Pantai, Jember Jawa Timur hingga kini belum menemukan titik terang, sejak tahun 1998 hingga kini. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengelar koordinasi untuk Verifikasi dan Validasi (Verval) penyelesaian obyek tanah Ketajek,dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Rabu (14/12/2022) 

Koordinasi yang berlangsung di Alua Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember tersebut, dihadiri tokoh masyarakat Ketajek Desa Pakis, Kecamatan Panti. 

Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember Rahman Anda menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menginventarisasi semua data yang ada, baik yang dimiliki masyarakat. 

"Maupun SK yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2013, harapan kami semua data masuk ke kami, dan tanah tersebut bisa diberikan kepada masayarakat yang berhak menerima, dan masalah ini bisa terselesaikan," ujarnya. 

Menurutnya,dasar Verval ini melalui Surat Keputusa Bupati Jember Nomor 188.45/161/012/2013 Tentang Penetapan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Nama-Nama Masyarakat di Wilayah Tanah Ketajek Kecamatan Panti Jember

"Kalau sesuai dengan SK (Bupati) ada 668 warga penerima, mungkin kami akan menggali itu, nanti ada data yang kita masukan, lalu kami musyawarahkan dan tentunya ini sesuai dengan ketentuan aturan yang ada," tambah Rahman. 

Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Tani Independen Jember Muasim menilai dalam pembentukan satgas reforma agraria, harus ada unsur tokoh masyarakat dan juga akademisi. 

"Dan unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, makanya saya keberata, karena hanya dinas-dinas saja," tanggapnya. 

Padahal dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, dikententuan akhir harus ada kerlibatan tokoh masyarakat dan akademisi. 

"Supaya gugus tugas bisa menilai, siapa yang jadi pelaku dan penggiat selama ini,yang menyarakan tentang keadilan agraria siapa, kami sejak tahun 1998 sudah menyuarakan reforma agraria," tuturnya. 

"Karena di Jember ada redistribusi tanah selama ini, akhirnya banyak pahlawan-pahlawan kesiangan, yang selama ini tidak pernah menyuarakan apa itu reforma agraria,"imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Yudha Edy Prasetyo mengatakan dalam Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria nomor 50/KA/64 yang ditindaklanjuti oleh S.K. Kantor Inspeksi Agraria Jawa Timur nomor 1/Agr/6/XI/122/HM/III tentang redistribusi lahan bagi 803 warga. 

"Sementara di SK Bupati tahun 2013 dalam SK. No. 1/AGR/XI/122/HM/1964 sebanyak 803 warga Penerima Land Reform yang terverifikasi pada tahun 2013 terdapat hanya 668 ahli waris sehingga yang tidak terverifikasi sebanyak 135 ahli waris, didalam SK," katanya. 

Edy juga mengungkapkan dalam SK Bupati Jember No. 188.45/161/012/2013 tersebut tidak ditetapkan luas tanah yang diserahkan, Bahkan juga tidak disertai batas-batasnya. 

"Apalagi sampai saat ini statusnya masih Tanah Negara yang belum didaftarkan sertifikatnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved