Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ART Pemalang Disiksa Majikan Gegara Celana Dalam, Disiram Air Panas & Dikurung di Kandang Anjing

Penyiksaan ART yang disapa Imah ini baru terungkap setelah ia dipulangkan pelaku ke kampungnya.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan - IST
ART asal Pemalang disiksa majikan sampai dimasukkan kandang anjing di sebuah apartemen Simprug, Jakarta Selatan 

TRIBUNJATIM.COM - Miris nasib Asisten Rumah Tangga (ART) SKH (23) akibat disiksa majikan di sebuah apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Wanita asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, ini mengalami luka parah di sekujur tubuh seperti patah tulang hingga luka bakar.

Penyiksaan wanita yang akrab disapa Imah ini terungkap setelah ia dipulangkan pelaku ke kampungnya, dalam kasus ART disiksa majikan

ART asal Pemalang ini tak hanya disiksa oleh pelaku, ART dikurung di kandang anjing.

Kini para pelaku yang berjumlah delapan orang telah diringkus dan korban dirawat di RS.

Baca juga: Kecurigaan Hotman Paris di Kasus ART Dihamili Anak Majikan di Bawah Umur, Minta Polisi Bertindak

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, Imah baru enam bulan bekerja sebagai ART di apartemen pelaku.

Penyiksaan yang dialami korban sudah berlangsung selama sekitar tiga bulan sejak September 2022.

"Ini korban disiksanya dua sampai tiga bulan terakhir," kata Kompol Ratna Quratul Aini, Selasa (13/12/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban dianiaya majikan dan ART lainnya karena ART dituduh curi pakaian dalam.

Korban yang telah bekerja untuk pelaku MK (64) dan SK (68) sejak Maret 2022, mulai disiksa pada bulan September 2022 karena persoalan celana dalam.

"Korban ketahuan mencuri pakaian dalam," kata Kompol Ratna Quratul Aini.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, sekitar Juli 2022, MK diketahui marah pada SKH lantaran korban salah memakai celana dalam milik majikan.

"Sehingga saudari MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban."

"Dan sejak itu saudari MK mulai memperlakukan korban dengan tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

Lalu pada 19 September 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, korban saat itu memasak air untuk ART lain yang ada di apartemen.

Tiba-tiba pelaku MK menyiramkan air ke kaki SKH kemudian memukul kepala dan menampar sehingga kaki  korban mengalami luka cukup parah.

"Saudara SK juga melakukan penganiayaan kepada korban dengan menyundutkan rokok yang menyala ke korban," sebut Zulpan.

Selain menyundutkan rokok, SK juga menusukkan besi seukuran jarum suntik yang terlebih dahulu dipanaskan ke tangan korban SKH.

Tak hanya majikannya, SKH juga mendapat penyiksaan yang dilakukan oleh lima pelaku lain yang profesinya sama dengan SKH yakni ART.

Adapun kelima ART itu yakni E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).

Baca juga: Ditagih Bayar Jus, Diduga Oknum TNI Pukul Perempuan Penjual Seblak, Kerap Bikin Onar? Videonya Viral

Ratna menjelaskan, majikan menyuruh ART lainnya untuk melakukan penganiayaan.

"Disuruh juga oleh majikannya, karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan mereka disangka komplot oleh korban."

"Kemudian ART yang lain juga gemes karena ulah dia, akhirnya yang lain juga pada kena," jelasnya.

Ratna mengungkapkan, penyiksaan yang dialami korban selain disiram air panas adalah dimasukkan ke kandang anjing.

"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.

Setelah disiksa selama tiga bulan, korban dipulangkan ke kampung halamannya di Pemalang.

"Setelah kita dalami dari CCTV, karena kondisinya sudah sakit, si korban akhirnya dipulangkan," kata Ratna.

Ratna menjelaskan, pelaku memulangkan korban ke Pemalang melalui penyalur.

"Kemudian korban dipulangkan melalui penyalur ke Pemalang," ujar dia.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan yang dialami SKH (23) ART asal Pemalang yang disiksa majikannya sendiri di sebuah apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan yang dialami SKH (23) ART asal Pemalang yang disiksa majikannya sendiri di sebuah apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Dari situlah korban berani melapor ke Polres Pemalang.

Setelahnya Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jakarta.

"Makanya kami langsung tindak lanjuti, kami gabungan dari Renakta, Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.

Hingga akhirnya polisi pun meringkus delapan pelakunya.

Mereka antara lain SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami istri, kemudian sang anak inisial JS (22).

Sementara itu T, IN, P, E, dan O selaku ART.

"(Pelaku) suami, istri, anak, dan ART lain juga," kata Ratna.

Sementara korban saat ini dirujuk ke RSUD Dr M Ashari Pemalang oleh pihak Polres Pemalang.

Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan
Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan (Warta Kota/Ramadan LQ)

Puluhan barang bukti juga disita kepolisian dalam kasus tersebut.

Dalam ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022), barang bukti tersebut digunakan para pelaku untuk menganiaya korban SKH.

Barang bukti yang ditampilkan terdiri dari satu sapu lidi, satu sapu ijuk, tiga borgol, dua rantai, tiga kunci gembok, satu kandang anjing, satu ember, dan satu keset merah.

Kemudian ada satu kain pel, dua kasur, dua barbel seberat 52,5 pound, satu gayung, satu ulekan, satu cobek, satu bangku, satu tas warna hitam, satu baju korban, satu rok putih milik korban, satu hijab warna cokelat, dan enam handphone.

Zulpan mengatakan, total ada 22 barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut.

"Kemudian juga kita amankan yaitu buah DVR digital video recorder yang berada di TKP, yaitu Apartemen Simprug Indah Lantai 12 Unit 01," ujarnya.

"Ini kita amankan, sehingga dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaiaana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," terangnya.

"Kemudian juga yang kita amankan atau kita jadikan barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dari rumah sakit dokter yang mana tadi saya sudah sampaikan yang merupakan apa yang menjadi hasil visum terhadap korban," sambung Zulpan.

Atas pebuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 dan 351 KUHP serta Pasal 43 dan 45 UU tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved