Pembunuhan Brigadir J
Dipeluk Ferdy Sambo, Bharada E Dibisikkan 1 Ucapan, Sejak Saat Itu Dipaksa Bohongi Kapolri
Ada peristiwa ketika Bharada E menghadap atasan tertingginya Kapolri Listyo Sigit, sesuatu dibisikkan Ferdy Sambo.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Dipeluk Ferdy Sambo, Bharada E mengenang detik-detik Bharada E dipaksa berbohong.
Peristiwa itu diingat jelas oleh eksekutor Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangannya baru-baru ini di meja persidangan, Bharada E mengungkap bagaimana ia dipaksa Ferdy Sambo.
Terutama meyakinkan para petinggi polisi untuk mengikuti skenario yang ia buat.
Bharada E pada akhirnya memang mengajukan diri sebagai saksi obstruction of justice, dan mau berkata jujur tentang skenario tersebut.
Kebohongan Ferdy Sambo pun terbongkar dan kini 'perang' antara Ferdy Sambo melawan bawahannya atau sang ajudan, Bharada Eliezer dimulai.
Bharada E yang sehari-hari tinggal mengawal mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku mengingat betul detik-detik dirinya berbohong.
Terutama perihal skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Bharada E menyampaikannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Pengakuan itu menceritakan Bharada E dibisikkan sesuatu oleh Sambo saat bertemu.
Baca juga: Daftar Lengkap 14 Kapolda yang Masuk Gerbong Mutasi Besar-besaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Keduanya hendak menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Diketahui, Bharada E memang sempat dipanggil Kapolri seusai kasus penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Saat itu Kapolri ingin mengklarifikasi langsung ke Bharada E kronologis penembakan yang membuat Brigadir J meregang nyawa.
Awalnya, Bharada E mengungkap bahwa ada personel Brimob Polri yang datang ke dalam tahanannya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Personel Brimob itu menyatakan ingin membawanya ke Mabes Polri untuk bertemu dengan Kapolri.
"Jadi pada saat saya dibawa telah ditempatkan di Mako Brimob. Saya dibilang mau dibawa ke Mabes menghadap Bapak Kapolri, dibawa ke Mabes Polri," kata Bharada E saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Sesampainya di Mabes Polri, Bharada E tak sengaja juga bertemu dengan Ferdy Sambo ketika akan masuk ke dalam ruangan Kapolri.
Saat itu, Sambo pun memeluknya dan menyatakan agar Bharada E untuk menceritakan skenario tembak-menembak di hadapan Kapolri.
Baca juga: Ini Alasan Irjen Teddy Jadi Kapolda Jatim? Reaksi Kapolri soal Harta Anak Buah 300 persen Lebih Kaya
"Pada saat sampai di sana bertemulah dengan Bapak (Sambo) baru sempet ngobrol."
Pada kesempatan itulah, Bharada E menyebut Bharada E dipeluk Ferdy Sambo.
"Ketika saya sempat masuk ruangan bapak sempat peluk saya Yang Mulia."
Kemudian Ferdy Sambo membisikkan sesuatu.
"Dikatakan (Ferdy Sambo) Katakan aja ya, skenarionya kau yakinkan ya. Saya bilang siap bapak," jelas Bharada E.
Baca juga: Bukti Ferdy Sambo dan PC Beri HP & Janjikan Uang usai Bunuh Brigadir J, Bharada E: Lagi Chattingan
Bharada E pun menjelaskan saat itu memberikan keterangan sesuai skenario tembak menembak seperti yang diinginkan Ferdy Sambo di hadapan Kapolri.
Dia mengakui dipaksa untuk membohongi Kapolri dalam pertemuan tersebut.
"Jadi pada saat saya menghadap ke bapak Kapolri saya juga membohongi juga," pungkasnya.

Bharada E mengaku bahwa dirinya lebih dulu dicegat Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruangan untuk diperiksa langsung Kapolri kala itu.
Sejak saat itulah Bharada E terus dipaksa untuk berbohong dan mengikuti skenario yang diciptakan suami Putri Candrawathi tersebut.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Percakapan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Balik Foto Setrika Baju, Yosua: Biar Saya Saja Ibu
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Tak Rusak CCTV dan Bersihkan TKP Pembunuhan Brigadir J, Saya Keluar Menelepon
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Berita seputar Pembunuhan Brigadir J lainnya