Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Hindari Terjerumus Senjata Api Rakitan, Koperasi Logam Jaya Ajak Pengrajin Senapan Angin Gabung

Koperasi Logam Jaya Bersama mengajak para pengrajin senapan angin, bengkel serta penjual untuk bergabung dengan koperasi

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Melia Luthfi Husnika
Kegiatan beberapa pengrajin senapan angin di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Supaya tak terjerumus pembuatan senjata api (senpi) rakitan, Koperasi Logam Jaya Bersama mengajak para pengrajin senapan angin, bengkel serta penjual untuk bergabung dengan koperasi.

Hal ini dimaksudkan supaya mempermudah pendataan para pengrajin dan yang bergerak dalam industri ini.

Selain itu, dengan bergabung bersama Koperasi Logam Jaya juga akan memudahkan para pengrajin untuk mengurus proses perizinan serta menjadi lebih tertib administrasi.

Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama Kediri, Ahmad Komaruddin mengatakan, saat ini masih banyak pengrajin yang belum menjadi anggota koperasi, khususnya di wilayah Kabupaten Kediri.

"Sejauh ini sudah ada beberapa pengrajin senapan angin memiliki sket produksi dari Mabes Polri termasuk di antaranya Koperasi Logam Jaya bersamai," katanya, Jumat (16/12/2022).

Di wilayah Kabupaten Kediri sendiri, sentra pengrajin logam khususnya senapan angin berpusat di kawasan Kecamatan Pare dan Kecamatan Badas.

"Pengrajin senapan angin di dua kecamatan itu cukup banyak. Kalau menurut data ad 7 desa yang tergabung dalam koperasi ini dan terdiri dari 119 anggota, meliputi penjual dan pengrajin," papar Komaruddin.

Ia melanjutkan, pihaknya beserta anggota Koperasi Logam Jaya tidak ingin ada pengrajin di Kediri yang salah langkah, sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum karena dianggap membuat senjata api rakitan.

Selain itu, bergabungnya pengrajin maupun penjual ini dinilai Komaruddin bisa membantu mereka dalam memasarkan produk.

"Dengan menjadi anggota koperasi tentunya akan membantu pemasaran para pengrajin, meningkatkan kualitas produksi, dan agar pengrajin tidak terjerumus pembuatan senjata api rakitan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Komaruddin mencontohkan, dari aturan yang telah ia dapatkan melalui sosialisasi bersama pihak kepolisian, senapan angin dilarang untuk digunakan berburu binatang yang dilindungi. Hal itu merujuk pada UU No. 5 Tahun 1990 dan pp no 7 th 1999 tentang satwa liar yang dilindungi.

Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan membuat laras melebihi kaliber 4,5 mm dan perakitan senjata api illegal.

"Seperti yang telah diatur dalam UU drrt no 12 th 1951 sangsinya cukup berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun," jelasnya.

Disinggung soal jumlah pengrajin di wilayah Kabupaten Kediri yang belum bergabung dengan koperasi miliknya, ia belum bisa memastikan secara rinci. Namun begitu pihaknya terus mengajak semua para pengrajin untuk bergabung di dalam koperasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved