Berita Lamongan
Akhir Kisah Pelarian Buron Curanmor di 31 TKP di Lamongan, Takluk di Tangan Tim Jaka Tingkir
Satu tersangka komplotan pencuri sepeda motor yang masuk DPO berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satu tersangka komplotan pencuri sepeda motor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
"Tiga tersangka lainnya sudah empat bulan lalu diamankan, dan seorang TSK yang baru ditangkap ini dinyatakan DPO " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network terkait komplotan pencuri motor di wilayah Lamongan yang masuk DPO, Sabtu (17/12/2022).
Selama 4 bulan menjadi buronan, akhirnya salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) komplotan pelaku curanmor yang beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lamongan, berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Tersangka DPO yang berhasil diringkus itu berinisial, PN (25), warga Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Lamongan Minta Bengkel dan Toko Onderdil Tak Jual Knalpot Brong
PN beraksi bersama tiga pelaku lainya yakni, Sa (36), warga Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dan HE (29), warga Desa Manglek, Kecamatan Randubdongkal, Palang, Jawa Tengah serta MU (45), warga Dusun Gondangwaruk, Desa/ Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, yang kini sudah mendekam di tahanan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbyantoro, mengungkapkan, sebelumnya pada tanggal 7 September 2022 Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap 3 pelaku tersebut dan 1 orang pelaku yakni PN berhasil melarikan diri pada saat di lakukan penangkapan.
Selama menjadi buruan polisi, PN berpindah-pindah tempat persembunyian.
Namun akhirnya jejak PN berhasil terendus oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
"Pelaku DPO berinisial PN berhasil kita tangkap di wilayah Sidoarjo," kata Anton.
Ditambahkan Anton, pengungkapan ini berawal dari 2 kejadian pencurian sepeda motor di Masjid Al Falah, Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (7/9/2022).
Korbannya Amin Sukardi, warga setempat pemilik sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi L 4051 VR, dan Abdul Gofur pemilik sepeda motor Honda Beat S 5708 JAB.
"Kedua motor tersebut hilang saat ditinggal salat subuh, " kata Anton.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian puluhan juta untuk 2 Yamaha Vega dan Honda Beat yang diembat pelaku.
Dari dua laporan tersebut Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan , kemudian mengembangkan serangkaian penyelidikan.
Dan upaya ekstra itu membuahkan hasil.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Sa di SPBU tepatnya di Desa Wadeng, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik.
Dari penangkapan Sa kemudian berkembang ke pelaku lain yakni Mu, He dan terakhir PN.
Dihadapan polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 31 TKP dengan sasaran di halaman Masjid.
Tidak hanya di Kabupaten Lamongan, mereka pelaku juga melakukan aksinya di Kabupaten Gersik dan Tuban.
Diantaranya, di wilayah hukum Polres Lamongan di Kecamatan Karanggeneng sebanyak tujuh TKP, Paciran lima TKP, Brondong dua TKP, Karangbinangun, Deket, Tikung, Solokuro, Sugio, dan Modo, masing - masing satu TKP.
Kemudian Di wilayah Tuban sebanyak dua TKP dan Gresik enam TKP.
Hampir semua dicuri di halaman masjid dan beraksi saat subuh.
Anton menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya adalah dua unit sepeda motor Honda beat warna putih dan Yamaha Vega warna biru silver dengan TKP di Masjid Glogok Karanggeneng.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, " pungkas Anton.
Ikuti berita seputar Lamongan