Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Dihadiri 9 Korban, Pemeriksaan Aduan Tragedi Kanjuruhan oleh Polri Digelar di Polresta Malang Kota

Polri serius dalam proses penanganan Tragedi Kanjuruhan dengan melakukan langkah jemput bola. Tim Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Di

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky (kiri) bersama Perwakilan Biro Hukum Federasi KontraS, Anwar M. Aris (baju kotak-kotak) saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJartim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polri serius dalam proses penanganan Tragedi Kanjuruhan dengan melakukan langkah jemput bola. 

Tim Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri tiba di Polresta Malang Kota untuk memeriksa pengadu, Senin (19/12/2022) siang.

Para pengadu diperiksa oleh Tim Rowabprof Divpropam Polri di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Sebagai informasi, aduan itu sebelumnya dibuat oleh Aremania yang ada di Tim Gabungan Aremania (TGA) pada Sabtu (19/11/2022) lalu. 

Sebanyak 20 orang yang terdaftar sebagai pengadu, membuat aduan terhadap eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Selain itu, aduan juga dibuat untuk meminta Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Sat Brimob Polda Jatim yang ikut terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan bisa ditindak tegas.

Aduan ini sengaja dibuat, untuk mendesak Polri bisa bekerja lebih profesional dan adanya pelanggaran etik profesi yang dilakukan petugas bisa diberikan sanksi yang semestinya.

Perwakilan Biro Hukum Federasi KontraS, Anwar M. Aris, mengatakan bahwa upaya ini diharapkan agar petugas bisa memeriksa dengan teliti.

"Pejabat struktural di wilayah Polda Jatim sudah seharusnya ikut bertanggung jawab, atas perbuatan yang dilakukan oleh petugas di lapangan saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Lalu untuk penyidik, dalam hal ini terlalu terfokus pada Pasal 359 dan 360 KUHP,"

"Padahal ada juga penganiayaan dan juga korban anak. Mengapa tidak diterapkan pasal perlindungan anak. Selain itu penganiayaan ini bersifat terstruktur, dalam hal ini ada rantai komando," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Aremania Gelar Mediasi dengan Polres Malang Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kasus Naik ke Polda Jatim?

Sementara itu, Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan, pemeriksaan
dimulai pada pukul 10.00 WIB dan pada hari ini dihadiri sebanyak 9 korban dan keluarga korban.

Rencananya, kegiatan pemeriksaan dilakukan selama dua hari hingga besok, Selasa (20/12/2022).

"Untuk hari ini, kami mendampingi 9 orang. Tadi yang dipanggil 10 tetapi yang hadir 9 orang, dan rencananya besok 10 orang lagi. Karena yang hadir sekarang 9, harusnya besok 11 orang yang hadir," terangnya. 

Pemeriksaan berjalan sekitar setengah jam, dan ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada terperiksa atau selaku pengadu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved