Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Mau Nikah, Pasangan Kekasih dari Pasuruan ini Tega Kubur Anak Hidup-hidup, Motifnya Terkuak

Keduanya kini ditahan di sel tahanan Polres Pasuruan. Mereka ditahan karena diduga kuat dengan sengaja membuang bayinya yang baru lahir.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi bayi meninggal 

“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut DFA ini hamil. Awalnya, DFA mengelak hamil,” tambahnya.

Hingga akhirnya, lanjut Kasat, DGA langsung dibawa polisi ke pusksesmas Purworasi untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan tanda - tanda telah melahirkan seorang anak, ada guratan di bagian perut dan mengeluarkan ASI,” ungjapnya.

Dari situlah keduanya mengakui perbuatan jahatnya. Kasat mengaku penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar,” tambah Farouk, sapaan akrab Kasatreskrim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved